Home » Cirebon » Perusahaan di Kota Cirebon Wajib Bayarkan THR Karyawannya
Ilustrasi

Perusahaan di Kota Cirebon Wajib Bayarkan THR Karyawannya

CIREBON – Meski dunia usaha kini dalam keadaan lesu akibat pandemi corona, namun Pemkot Cirebon mewajibkan semua perusahaan yang beroperasi di wilayahnya untuk tetap membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.

Terkait hal itu, surat edaran Wali Kota Cirebon sudah dikeluarkan menjelang Lebaran 2020. Surat edaran itu dikeluarkan sebagai pedoman pembayaran THR yang menjadi hak pekerja di Kota Cirebon.

“THR merupakan hak para pekerja. Karenanya, manajemen perusahaan harus memberikan hak THR kepada karyawan menjelang hari raya,” ucap Agus.

Dijelaskan dia, pekerja yang sudah bekerja setahun mendapatkan besaran THR satu kali gaji pokok. Pembayaran THR itu, kata dia, dilakukan dua minggu sebelum hari raya atau sebelum karyawan cuti Lebaran.

“Kami berharap tidak ada permasalahan terkait pembayaran THR kepada para pekerja di Kota Cirebon,” katanya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*