Home » Bandung » Di Cimahi, Bocah 14 Tahun jadi Bandar Narkoba, Bisnis Haramnya Dijalankan Via FB

Di Cimahi, Bocah 14 Tahun jadi Bandar Narkoba, Bisnis Haramnya Dijalankan Via FB

CIMAHI – Duh, bocah berusia 14 tahun di Cimahi sudah jadi bandar narkoba. Si bocah berbisnis barang haram itu melalui Facebook dan modus via jasa pengiriman.

“Kita berhasil mengungkap kasus narkoba, jenis ganja, yang melibatkan anak di bawah umur. Tersangkanya ND (14) sebagai bandar dan Ros Wildan Wilaga (19) sebagai kurir. Barang bukti 1 unit motor Suzuki Satria, 6 paket ganja siap kirim via J&T, 4 bungkus ganja siap edar, 2 unit timbangan, peralatan packing dan 2 unit handphone,” ujar Kapolres Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki, saat menggelar ekspose kasus tersebut di Gedung Pengabdian Polres Cimahi, Selasa (12/5/2020).

Pengungkapan berawal dari kecurigaan tim Cyber Patrol Polres Cimahi, yang menduga adanya edar narkoba jenis ganja di wilayah Bandung. Pada Senin (11/5/2020), sekitar pukul 10.30 WIB, tim mendapatkan informasi terkait adanya pengiriman narkotika jenis ganja yang dikirim melalui ekspedisi pengiriman barang J&T.

Atas kerja sama dengan J&T selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang atas nama Wildan tepat di kantor J&T cabang Parongpong yang beralamat di Kp. Baru RT. 01 RW. 01 desa Cigugur Girang, kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

“Selanjutnya dari keterangan Ros Wildan diketahui bahwa yang mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu tersebut adalah SNDR, bocah berusia 14 tahun,” lanjutnya.

Pada Selasa (11/5/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, tim kemudian mengamankan ND di pos Satpam Perumahan Pondok Hijau KBB. “Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Cimahi dengan pasal yang dipersangkakan, Pasal 114 ayat (1) 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, UU No 11 tahun 2012 Tentang SPPA,” katanya.

Ditegaskan Yoris, bahwa terhadap ND (14) tidak bisa dilakukan diversi. Karena kasusnya ND sebagai bandar narkoba.

“Tidak bisa diversi, kalau tadi kasusnya perkelahian dan kenakalan remaja, bisa dikesampingkan untuk tidak dilakukan pembinaan, namun karena ND (14) merupakan bandar narkoba, maka akan tetap dilakukan pembinaan,” kata Yoris.

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas 1 Bandung, Bambang Ludiro mengaku tidak pernah membayangkan ada anak di bawah umur yang menjadi bandar narkotika jenis ganja.

Bambang Ludiro menjelaskan, kasus anak di bawah umur sebagai bandar narkoba merupakan kasus baru dan pertama kali di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

“Karena hal ini merupakan kasus narkoba, penanganannya tidak bisa putus di tengah jalan, harus diusut hingga tuntas meskipun pelakunya adalah anak di bawah umur,” ucapnya.

Terkait status hukum dari anak tersebut, Bapas Bandung menyerahkan setiap tahapan kepada pihak Kepolisian. Bapas akan mengawasi anak dan melakukan pembinaan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*