INDRAMAYU – Mulai hari ini, Minggu (10/5/2020), semua toko di Indramyu wajib tutup, selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penutupan ini sebagai upaya pemerintah dalam percepatan pemutusan rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu.
Kepala Bidang Penegakkan Perda Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebaran Kabupaten Indramayu, Kamsari Sabarudin, mengatakan, penutupan tersebut dilakukan sesuai regulasi yang tercantum Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 29 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam penanganan Covid-19.
“Ini juga dalam rangka penengakan dari tim gugus tugas Covid-19 tingkat kabupaten yang tugasnya untuk melakukan pengamanan dan penegakan hukum salah satunya terhadap pelaku usaha yang memang tidak dikecualikan,” ujarnya, kemarin.
Dalam Perbup Indramayu Nomor 29 Tahun 2020 dijelaskan, seluruh pelaku usaha yang tidak dikecualikan wajib tutup selama pelaksanaan PSBB berlangsung.
Adapun sektor usaha yang masih diperbolehkan atau dikecualikan adalah usaha layanan kesehatan, penyedian bahan pangan (makanan dan minuman), energi dan komunikasi, keuangan dan perbankan, pengiriman logistik dan pergudangan.
Selanjutnya, sektor industri strategis, konstruksi, perhotelan, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta petugas keamanan (TNI-Polri) dan petugas gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.
“Diluar itu yang tidak dikecualikan seperti toko-toko yang lain contohnya pakaian dan lain sebagainya harus ditutup, ini diberlakukan mulai hari ini secara efektif,” katanya. (*)