Home » Karawang » Gebang Karawang » Soal Kasus Korupsi PDAM Karawang, Ini Pernyataan Askun

Soal Kasus Korupsi PDAM Karawang, Ini Pernyataan Askun

KARAWANG – Kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum Karawang, masih menyisakan polemik. Praktisi Hukum di Karawang, Asep Agustian, SH, MH, meminta Kapolri dan Kapolda Jawa Barat meninjau langsung kasus tersebut, yang dianggapnya sumir.

Berdasarkan surat yang dikeluarkan Polres Karawang Nomor: B/387/III/2020/Reskrim, prihal pemberitahuan penetapan 3 tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PDAM Tirta Tarum Karawang, salah satunya menjerat kliennya, yang merupakan bawahan dari pemegang keputusan di institusi tersebut. Dia menilai, penetapan 3 tersangka yang menjerat salah satu kliennya itu tidak transparan.

“Ungkapan Kasatreskrim Polres Karawang akan mengekspos penetapan tersangka kasus PDAM Tirta Tarum hingga saat ini tidak terbukti dan menjadi pertanyaan sejumlah awak media,” ujarnya, kepada awak media, beberapa hari lalu.

Kata dia, kasus Tipikor PDAM Karawang terasa sumir. Untuk itu, dia meminta kepada Kapolri dan Polda Jabar untuk meninjau langsung kasus tersebut.

“Klien saya itu hanyalah pegawai biasa, jabatannya rendah, dia hanya disuruh membagikan uang, sesuai yang ditugaskan atasannya, dalam kata lain hanya seperti kurir lah. Padahal kan masih ada atasannya sekelas Kabag dan yang lainnya, kenapa mereka justru tidak terlibat,” ucapnya.

Pria yang akrab disapa Askun ini juga mempertanyakan soal status hukum penerima aliran dana PDAM yang diberikan melalui kliennya, padahal dalam keterangan kliennya saat di BAP penyidik Polres telah disampaikan siapa–siapa penerima anggaran PDAM, beserta buktinya.

“Kenapa para penikmat uang ini tidak ada didalam BAP, padahal klien saya pada saat di BAP membeberkan semua penerima uang itu, ada apa ini, kok bisa begini, ini yang saya maksud hukum dalam kasus ini sumir,” katanya.

Askun menyebut kejanggalan serta kesan diskriminatif yang diterima kliennya sudah tercium, sebelum penetapan tersangka ketidak adilan diterima kliennya. Pengajuan penangguhan yang disampaikan kepada penyidik Polres Karawang tidak mendapatkan respon apapun.

“Sebelum putusan tersangka ini diputuskan, kami melakukan upaya hukum dengan mengajukan surat penangguhan dengan dasar pertimbangan yang betsangkutan masih mempunyai anak kecil, boro – boro ada respon surat penangguhan yang kita ajukan tidak ada tanggapan sampai saat ini,” utasnya.

Yang lebih mengenaskan, kata dia, adalah perlakuan yang diterima kliennya. Dimana di saat kliennya itu sedang sakit, karena dia sakit-sakitan, hingga saat ini, tidak diberikan kebijakan bantar.

“Ataukah penyidik tidak tahu dengan istilah bantar? Dia (kliennya) itu sakit–sakitan, kenapa tidak diberikan bantar? Maka jika ada apa–apa kepada klien saya, Polres Karawang yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Atas dasar tersebut Askun menantang Kasatreskrim Polres Karawang untuk membuktikan kebenaran dalam kasus tersebut, di pengadilan nanti. Dia berjanji akan membantu kliennya sampai selesai.

Sekedar mengulas, dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di tubuh PDAM tahun 2015/2018 sudah lama bergulir dan ditangani oleh Polres Karawang. Polres Karawang baru dapat menyampaikan dan menetapkan tersangka Tipikor PDAM Karawang pada tanggal 30 Maret 2020.

Adapun tiga nama yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini adalah Yogie Patiana Alsjah (Mantan Direktur Utama PDAM Karawang), Tatang Asmar (Mantan Direktur Umum PDAM Karawang) dan Novi Parida (Mantan Kasubid Kas PDAM Karawang). (zen)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*