JAKARTA – Mulai Kamis (7/5/2020), semua moda transportasi direncanakan kembali beroperasi. Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).
Semua moda transportasi kembali beroperasi namun dengan pembatasan kriteria penumpang. Untuk itu, kata dia, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) ditugaskan menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
“Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi,” ujaranya.
Kebijakan ini, kata Budi, dimaksudkan agar perekonomian nasional tetap berjalan. Namun demikian, kebijakan ini bukan berarti mencabut larangan mudik buat masyarakat.
“Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan,” lanjutnya.
“Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik,” katanya. (*)