BANDUNG – Seorang YouTuber di Bandung dengan nama akun Ferdian Paleka, kini dicari Polisi. Dia bersama dua temannya bikin video nge-prank kepada waria, bagi-bagi sembako namun isinya sampah dan batu.
“Kita akan membagikan sembako bahan pangan yang isinya batu bata dan sampah. Kalau ada b*g, kardus-kardus ini kita bagi. Kalau tidak ada, berarti kota ini aman dari waria,” ujar Ferdian Paleka, dalam video nge-prank-nya itu.
Setelah itu, Ferdian dan teman-temannya menemukan beberapa waria di pinggir jalan raya. Mereka sempat turun dari mobil dan membagikan dus berisi sampah itu.
Dua waria yang menerima bantuan tersebut tentu saja terlihat bahagia menerima sebuah dus yang mereka kira isinya adalah makanan.
Sementara itu, Ferdian Paleka dan dua temannya cekikian saat naik mobil.
“Mereka juga enggak mematuhi aturan pemerintah, PSBB. Dia juga tidak mematuhi pemerintah, jadi kalian jangan hujat kita, kita hanya mau membantu pemerintah,” ujar Ferdian.
Belakangan diketahui, dalam video itu, waria yang jadi korban berjumlah empat orang. Semuanya berdomisili di Kiaracondong, Kota Bandung.
Senin (4/5/2020) dini hari, ke empat waria yang jadi korban prank keterlaluan itu melaporkan kasus itu ke Satreskrim Polrestabes Bandung.
“Saya minta ke aparat-aparat kepolisian. Semoga dihukum setimpal dengan kelakuannya,” ujarnya.
Sementara itu, korban lainnya menangis saat ditanya apakah sakit hati atau tidak oleh seseorang. Dia mengaku sakit hati, sedih, dan merasa terhina.
Polisi pun menindaklanjuti pelaporan waria itu. “Peristiwa itu terjadi pada Jumat (1/5/2020) dini hari. Anggotanya sudah mengecek lokasi kejadian yang berada di wilayah hukum Polrestabes Bandung,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, Senin (4/5/2020).
Satu orang teman Ferdian berhasil diamankan. “Yang sudah kita amankan ini berinisial T. Sekarang sudah berada di Mapolrestabes Bandung untuk keperluan pemeriksaan awal,” lanjut Kasat Reskrim.
Dari kontruksi peristiwa, kata dia, melibatkan data elektronik, maka kasus ini masuk kasus tindak pidana ITE. “Pasal yang akan kami kenakan Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Semua pihak yang ada di video akan kami mintai keterangannya dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar dia.
Ferdian Paleka sendiri saat ini masih dalam pencarian pascavideo viral. Rumahnya di Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung sempat didatangi polisi.
“Kami sempat datangi rumahnya cuma yang bersangkutan tidak ada. Jadi kami tetap pakai upaya paksa, kami sarankan kooperatif supaya menyerahkan diri,” kata Kasat Reskrim. (red)