Home » Nasional » Mau lolos bisa Mudik? Ini syaratnya!

Mau lolos bisa Mudik? Ini syaratnya!

JAKARTA – Di tengah corona (covid-19), warga masih diizinkan untuk mudik. Asalkan bisa memenuhi persyaratannya. Syaratnya, membawa surat keterangan dari instansi terkait, dan ada alasan darurat untuk pulang kampung.

“Ada diskresi (untuk situasi-situasi tertentu). Jadi bisa ke Dinas Perhubungan, Polres, atau Gugus Tugas (tingkat) terendah,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo.

Meski begitu, ia menyebut tetap ada diskresi dari pihak berwenang di lapangan untuk memperimbangkan situasi-situasi genting yang jadi alasan mudik.

Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Istiono mencontohkan sejumlah alasan darurat untuk mudik. Bagi warga yang tak memiliki kedaruratan, pihaknya akan langsung memerintahkan mereka kembali.

“Keluarganya sakit, meninggal, tapi tunjukkan surat, enggak masalah (untuk mudik). Cukup foto aja, (sebagai bukti) bener enggak keluarganya sakit,” ujarnya melalui keterangan di laman Divisi Humas Polri, Rabu (29/4).

Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin menjelaskan bahwa pemudik dengan alasan darurat tersebut harus dapat meyakinkan petugas yang berada di lapangan.

Oleh sebab itu, surat keterangan yang disertakan pun harus meyakinkan petugas saat dicegat. Menurutnya, petugas hanya akan memberi lewat para pemudik apabila terdapat situasi yang sangat mendesak.

“Kalau hanya surat dari RT/RW, saya tak jamin akan diatensi oleh petugas lapangan. Bisa jadi RT/RW-nya berbohong. Paling bagus minta ke BNPB,” ucapnya.

Meskipun demikian, Benyamin terus mengimbau masyarakat agar tidak mudik selama musim pandemi Corona saat ini. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*