KARAWANG – Jika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Karawang jadi diberlakukan, Pemkab setempat harus memperhatikan dampak-dampak yang akan timbul dari dampak aturan tersebut, jangan sampai aturan itu membawa konflik sosial di kalangan masyarakat.
Hal itu diungkapkan seorang Tokoh Muda Karawang, Riki Hermawan, Kamis (30/4/2020). Kata dia, saat PSBB itu diberlakukan di Karawang, maka peran Pemkab Karawang sangat diuji. Karena ketika aturan PSBB diterapkan, maka masyarakat Karawang yang terdampak dari aturan tersebut dan tidak tercover oleh pemerintah, sangat dikhawatirkan terjadi kekacauan.
“Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 1, dijelaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). PSBB itu sendiri merupakan salah satu strategi pemerintah dalam mencegah kemungkinan penyebaran virus corona, yang mana juga telah tertuang di dalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020,” ucapnya.
Maka Dengan itu, lanjut dia, Pemkab Karawang harus benar-benar memberikan jaring pengaman bantuan dengan merata kepada masyarakat yang benar-benar terdampak. “Karena saat ini kita semua tau bukan hanya sebagian kecil yang terdampak tetapi hampir semua kalangan masyarakat terdampak dari adanya wabah covid-19 ini,” ujarnya.
Kesimpulannya, jelas dia, ketika pemerintah menerapkan sebuah aturan maka harus diperhatikan dampak-dampak yang akan timbul.
“Jangan sampai aturan tersebut membawa konflik sosial di kalangan masyarakat. Disini Pemkab Karawang harus transparan dan maksimal dalam memberikan bantuan kepada masyarakat, karena sampai saat ini sebelum diterapkannya aturan PSBB saja ada sebagian masyarakat yang belum tersuplai atau mendapatkan bantuan,” katanya. (red)