Home » Headline » Pria ini Sungguh Bejat! Anak Tirinya yang Masih ABG Dicabuli sejak 2017

Pria ini Sungguh Bejat! Anak Tirinya yang Masih ABG Dicabuli sejak 2017

SUKABUMI – Pria ini sungguh bejat. Selama bertahun-tahun dia mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya yang masih belia. aksi biadabnya itu banhkan sudah dilakukannya sejak tahun 2017, saat anak tirinya itu masih duduk di bangku kelas 3 SMP.

Adalah UE (46), pria bejat warga Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Perbuatannya tercium istrinya (ibu kandung korban), hingga meyeretnya ke jeruji besi.

“Perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur ini diketahu istri pelaku atau ibu kandung korban, karena awalnya curiga,” ujar Paur Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman, Selasa (28/4/2020).

UE melakukan aksi bejatnya terhadap anak tiriya itu di rumahnya. Saat istrinya sudah pergi bekerja. Sehingga di rumah hanya tinggal berdua, pelaku dan korban (anak tirinya).

Karena hanya berdua, palaku bisa melakukan aksinya dengan leluasa. Biadabnya, perbuatan itu dilakukannya berulang kali sejak tahun 2017, sejak anaknya masih duduk di bangku kelas sembilan SMP.

Tak hanya, setiap melakukan perbuatannya, pelaku selalu mengancam korban akan melakukan tindakan kekerasan, jika korban melaporkan perbuatannya itu kepada siapa saja.

“Pelaku selalu memberikan uang kepada korban setelah selesai melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap korban,” lanjut Ipda Aah.

Namun, sepandai-pandainya menyimpan rahasia, akhirnya terungkap juga. Ibu kandung korban (istri pelaku), mencium gelagat aneh. Dia kemudian mendesak anaknya untuk menceritakan apa yang terjadi. Setelah korban menceritakan semuanya, ibu kandung korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Parungkuda.

“Atas adanya laporan itu anggota Polsek Parungkuda bergerak cepat untuk mengamankan pelaku. Pelaku UE akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat 24 April 2020. Kami juga menyita sejumlah barang bukti baik milik pelaku maupun korban,” kata Ipda Aah.

Aah menambahkan, atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 82 ayat 2 UUD RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UUD nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*