BEKASI – Pihak Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dinilai tidak adil dalam membagikan bantuan sosial yang diberikan kepada warganya sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di Kabupaten Bekasi.
Pasalnya, warga Gang Buntu, Kampung Kongsi RT/RW 002/002, tidak mendapatkan seluruhnya bantuan tersebut. Dari sekitar kurang lebih 60 Kepala Keluarga (KK), yang mendapat bantuan tersebut hanya 4 (empat) KK melalui kantor Pos dan Giro. Sehingga ada kecemburuan sosial dari warganya. Di samping itu, warga juga menilai Ketua RT setempat tidak pro aktif terhadap warganya.
Saat dikonfirmasi jabarpublisher.com, Ketua RT 002/002, Duloh (Doyok) berkelit bahwa bantuan yang diterima 4 KK adalah bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan dari data lama.
“Itu bantuan PKH dari pemerintah pusat. Dan desa memakai data lama,” dalihnya, Senin (20/04/2020) malam.
Diketahui, bahwa penerima bantuan PKH itu ada beberapa kriteria, yaitu masuk dalam kategori Keluarga yang kurang mampu, komponen pendidikan, komponen kesehatan, dan komponen kesejahteraan sosial. Jumlah dana yang dibagikan melalui PKH ini disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan membagi PKH yang bersifat tetap menjadi PKH Reguler dan PKH Akses.
PKH Reguler sebesar Rp 550.000 per tahun dan PKH Akses (khusus untuk keluarga yang sulit terjangkau) sebesar RP 1 juta. Dan disertai pendamping PKH.
Batasan yang telah ditetapkan adalah satu keluarga menerima dana tambahan maksimal 4 komponen.
Sedangkan, yang menerima bantuan semalam tergolong orang yang mampu dan satu orang perantau yang mengontrak. Warga beranggapan, Ketua RT dan pihak desa tidak mempedulikan instruksi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, soal bantuan sosial bagi warga sejak PSBB diterapkan.
“Di sini saja Ketua RT sudah ngaco. Mana ada bantuan PKH yang dapat cuma 4 orang. Yang saya tau, penerima PKH itu maksimal 50 KK,” ujar warga Gang Buntu, Feri.
Apakah RT atau pihak desa yang punya kepentingan, lanjutnya, sebab hampir seluruh warga beranggapan ada kepentingan desa untuk pemilihan calon lurah setelah bencana virus Covid-19 ini berakhir.
“Kami belum mendapat kabar soal Banprov dan bantuan dari pemerintah pusat, dari Ketua RT dan pihak desa,” katanya.
“Kami sebagai warga Gang Buntu RT 002/002, Cikarang Kota, berharap Ketua RT dan pihak Desa Cikarang Kota, agar adil, transparan, dan amanah dalam melayani warganya. Ini bukan soal besar kecilnya bantuan yang diterima warga, tapi soal hak warga yang diamanatkan pemerintah. Kami tidak ingin dicurangi dan bantuan itu sudah menjadi hak kami,” tukasnya.
Dalam hal ini, warga berharap, setiap pendistribusian bantuan sosial ke desa untuk warganya wajib diawasi aparat keamanan dari TNI-Polri demi meminimalisir kecurangan. (Jar)