BEKASI – Ketua Bidang Pemuda DPP Pejuang Siliwangi Indonesia (PS), Muh Rojak menilai Staf Khusus Presiden Jokowi, Andi Taufan melakukan perbuatan maladministrasi dengan mengeluarkan surat menggunakan kop surat Sekretariat Negara yang ditujukan ke Camat seluruh Indonesia mengenai Covid-19, isi suratpun berbau Nepotisme, ini jelas merusak Sistem Administrasi Pemerintahan sekaligus mempermalukan komunitas milenial Indonesia.
Diketahui sebelumnya, surat itu tertulis berisikan dua hal, Pertama, mengedukasi masyarakat desa tentang apa itu virus corona. Kedua, mendata kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) Puskesmas desa dan memenuhi kekurangannya lewat jalur donasi. Kemudian untuk merealisasikan kedua tujuan itu disebutkan lebih lanjut di dalamnya dibebankan kepada petugas lapangan PT Amartha Mikro Fintek, sebuah perusahaan yang di dalamnya dia (Andi) sebagai pemilik perusahaan tersebut.
“Menurut saya, saudara Andi Taufan tidak memahami tugas dan kewajibannya sebagai Staf Khusus Presiden RI, dia perlu membaca ulang Perpres Nomor 39 Tahun 2018 tentang Utusan Khusus Presiden, Stafsus Presiden, dan Stafsus Wakil Presiden. Kita semua sama-sama ketahui bahwa Jokowi punya 14 stafsus, 7 di antaranya milenial,” ungkapnya.
“Staf Khusus Presiden dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah, bunyi pasal 20,” tambahnya.
Rojak meminta kepada Presiden Jokowi untuk segera memberhentikan kinerja Stafsus Milenial yang melakukan perbuatan maladministrasi. Memperhatikan masukan dari Ombudsmen RI dan beberapa praktisi hukum bahwa perbuatan yang dilakukan saudara Andi Taufan termasuk pelanggaran berat, masuk kategori maladministrasi dan melanggar hukum.
“Kami meminta saudara Andi Taufan agar berbicara perihal surat lainnya, surat nomor 001 dan 002 itu isinya perihal apa? Publik perlu mengetahui. Kami tidak ingin negara ini menjadi berantakan oleh perbuatan Nepotisme oknum pejabat pemerintah di tengah kondisi bangsa sedang menghadapi bencana nasional wabah Covid-19. (Jar)