Home » Bandung » Kota Bandung (pun) Akan Berlakukan PSBB

Kota Bandung (pun) Akan Berlakukan PSBB

BANDUNG – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) maksimal atau pengawasan penuh di semua wilayah akan diberlakukan di Kota Bandung. Keputusan itu diambil Pemkot Bandung berdasarkan eksalasi penyebaran virus corona yang terus meluas.

Nantinya, selama PSBB, 42 pintu masuk ke Kota Bandung akan dijaga oleh petugas dari TNI dan Polisi, untuk melakukan pemeriksaan kepada setiap warga yang akan ke luar masuk wilayah Kota Bandung.

“Kita sudah membahas dalam rapat terbatas bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopinda), bagaimana teknis pengawasan disetiap pintu masuk ke Kota Bandung ketika PSBB. Kita juga sudah mendapat gambaran dari kepolisian dan TNI, tadi sudah menyampaikan bagaimana mengantisipasi jalur-jalur masuk kota Bandung yang begitu banyak,” ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial, di Balai Kota Bandung, Rabu (15/4/2020).

Selama PSBB, kata dia, setiap kendaraan yang masuk ke Kota Bandung akan diperiksa dengan ketat. Warga yang tidak berpentingan selama PSBB diimbau untuk tidak masuk ke Kota Bandung.

“Pengecualian hanya bagi warga luar yang bekerja di Kota Bandung dengan syarat harus menunjukkan surat tugas kepada petugas di perbatasan. Misalkan mereka akan kerja di mana, itu akan dilakukan seperti surat tugas,” katanya.

Detail poin-poin kebijakan Pemkot Bandung selama PSBB lainnya, akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengakomodasi seluruh aturan pelaksanaan PSBB termasuk di dalamnya sanksi bagi masyarakat yang melanggar Perwal tersebut.

Menurutnya, dengan diterbitkannya Perwal tersebut diharapkan masyarakat bisa lebih disiplin dan patuh terhadap pemberlakuan PSBB di Kota Bandung.

Sebab, dengan tiga surat imbauan yang telah dikeluarkan oleh Oded, masyarakat cenderung biasa-biasa saja di tengah mewabahnya Covid-19 ini.

“Pada intinya kita akan membuat Perwal yang lebih ke batasan untuk masyarakat disiplin,” ucapnya.

Saat ini, terang Oded, dirinya bersama jajarannya mengaku masih merumuskan poin-poin apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama PSBB, seperti terkait operasional sektor usaha di Kota Bandung, pembatasan transportasi massal, dan lain sebagainya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*