CIMAHI – Imbauan “stay at home” dari pemerintah rupanya disalah gunakan oleh sekelompok anak muda di Kota Cimahi. Mereka yang terdiri dari 5 pria dan 4 perempuan itu, malah memanfaatkan “stay at home” untuk menggelar pesta narkoba. Warga yang curiga, kemudian menggerebeknya hingga menggiring mereka ke kantor Polisi.
“Kegiatan itu diketahui dan digerebek oleh warga. Pesta narkoba tersebut digelar di Jalan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi pada malam hari,” ujar Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Andri Alam, Selasa (14/4/2020).
Pesta narkoba di tengah narkoba itu dilakukan pada Sabtu (11/4/2020) malam. “Ada lima orang laki-laki dan empat perempuan. Kami menahan mereka beserta barang bukti berupa tembakau yang diduga narkotika seberat 11 gram, 230 butir tramadol HCl, 820 tablet Trihexyphenidiyl, dan alat isap sabu, 170 tablet obat dalam kemasan strip Trihexyphenidiyl produksi HOLI,” ucapnya.
Dari sembilan orang itu, Polisi menetapkan dua orang pria sebagai tersangka dan tujuh orang lainnya berstatus korban dan rencananya akan menjalani rehabilitasi.
“Kedua tersangka dijerat UU Narkotika nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 dan UU tentang kesehatan pasal 196, 197, ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” katanya. (red)