Home » Cirebon » Kompak, Ayah dan Anak di Gebang Bisnis Pil Setan

Kompak, Ayah dan Anak di Gebang Bisnis Pil Setan

CIREBON – Tiga pria di Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon terpaksa harus nge-sel di tahanan kantor polisi. Parahnya, dari tiga orang tersebut, dua diantaranya merupakan ayah dan anak. Mereka, kedapatan berbisnis barang haram, berupa pil setan. Saat ditangkap, Polisi mendapatkan 99 butir pil Trihexyphenidyl, 148 bungkus (1.036 butir) pil DMP dan uang tunai Rp 36 ribu.

Tiga pria apes tersebut adalah Bagas Prasetiyo (39), warga Desa Margamukti RT 02/02 Kec. Kaligawe, Kabupaten Semarang; Anggi Sukma Pratama (18), warga Desa Playangan RT 03/02 Kec. Gebang Kab. Cirebon; dan Sukid (49) warga Blok I Desa Playangan RT 02/01 Kec. Gebang Kab. Cirebon.

“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat. Dari laporan itu kami kemudian melakukan penyelidikan, hingga pada Sabtu (11/4/2020) sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Gang tepatnya di Blok I RT 02/01 Desa Playangan, Gebang, anggota Reskrim berhasil mengamankan dua tersangka, yakni Bagas dan Anggi,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes M Syahduddi melalui Kapolsek Gebang, Iptu Awan S, Minggu (12/4/2020).

Saat penangkapan itu, Polisi juga mendapatkan barang bukti 99 butir pil Trihexyphenidyl, 148 bungkus (1.036 butir) pil DMP dan uang tunai Rp 36 ribu.

Saat penangkapan pelaku

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku kalau barang haram tersebut milik Sukid, ayah kandung dari Anggi (tersangka). “Tersangka Anggi mengaku kalau dia hanya menjualkan punya (pil setan itu) ayahnya,” lanjut Kapolsek.

Dari keterangan itu, Polisi “menjemput” Sukid dan digelandang ke Mapolsek Gebang. “Tersangka sempat melakukan perlawanan saat ditangkap, tapi anggota berhasil mengatasinya,” kata Kapolsek.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*