JAKARTA – Total sudah ada 35.676 narapidana yang dibebaskan di sejumlah lapas di Indonesia. Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan membebaskan narapidana untuk mencegah virus Corona atau COVID-19 di lapas yang kelebihan penghuni.
“Menginfokan asimilasi dan integrasi narapidana dan anak, tanggal 8 April 2020, pukul 09.00 WIB, total 35.676,” ujar Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkum HAM, Rita, dalam keterangannya, Rabu (8/4/2020).
Jumlah napi yang bebas itu terdiri atas narapidana umum dan napi anak. Para napi itu bebas melalui pemberian asimilasi dan hak integrasi.
Berikut ini rincian napi yang bebas karena Corona:
Asimilasi sebanyak 33.861 napi
Narapidana umum: 33.078
Napi anak: 783
Integrasi sebanyak 1.815 napi
Narapidana umum: 1.776
Napi anak: 39
Sebelumnya diberitakan, Kemenkum HAM mengambil langkah pencegahan virus Corona di lapas yang kelebihan kapasitas. Setidaknya ada 35 ribu narapidana yang akan dibebaskan berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.
Napi yang bebas berdasarkan aturan itu hanyalah narapidana umum dan napi anak. Sedangkan napi koruptor, napi narkotika, dan napi terorisme tidak termasuk. (*)