Home » Nasional » Tentang Usulan Menkum HAM Bebaskan Napi di Tengah Corona, Ini Kata KPK
Foto: detik.com

Tentang Usulan Menkum HAM Bebaskan Napi di Tengah Corona, Ini Kata KPK

JAKARTA – KPK berharap revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak akan keringanan bagi napi koruptor.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan agar narapidana korupsi usia di atas 60 tahun bisa dibebaskan di tengah pandemi virus Corona melalui revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“KPK berharap jika dilakukan revisi PP tersebut tidak memberikan kemudahan bagi para napi koruptor, mengingat dampak dan bahaya dari korupsi yang sangat merugikan negara dan masyarakat,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (1/4/2020).

Ali mengatakan KPK juga tidak pernah diminta pendapat tentang substansi dari materi yang akan dimasukkan dalam perubahan PP tersebut. Padahal, menurutnya, setiap perubahan aturan harus dikaji terlebih dahulu.

“Perubahan sebuah aturan semestinya dikaji secara matang dan sistematis terlebih dahulu,” ujar Ali.

Tak hanya itu, Ali menilai seharusnya Kementerian Hukum dan HAM terlebih dahulu menyampaikan kepada publik secara terbuka sebenarnya napi kejahatan apa yang overkapasitas di Lapas sebelum mengusulkan mengurangi napi korupsi. Sebab, Ali menjelaskan berdasarkan kajian KPK terkait lapas yang dilakukan sejak 2019, lebih dari separuh penghuni lapas adalah napi narkoba.

“Mengingat nyaris separuh dari penghuni lapas dan rutan adalah kasus narkoba, maka salah satu rekomendasi jangka menengah KPK dalam menekan overstay adalah mendorong revisi PP 99 tahun 2012 khusus untuk pemberian remisi terutama bagi pengguna narkoba, termasuk mendorong mekanisme diversi untuk pengguna narkoba dengan mengoptimalkan peran Bapas dan BNN (rehab),” ujarnya.

Selian itu, Ali menyebut sebenarnya sudah ada 14 aksi rekomendasi KPK yang diimplementasikan oleh Ditjen PAS terkait masalah overkapasitas di lapas. Ali yakin jika 14 aksi rekomendasi KPK itu dijalankan semua maka masalah overkapasitas ini bisa teratasi.

“Dari tindak lanjut kajian tersebut, atas 14 rencana aksi yang diimplementasikan Ditjenpas sejak 2019, baru 1 rencana aksi yang statusnya closed (selesai). KPK meyakini jika rencana aksi tersebut telah dijalankan semuanya, maka persoalan terkait layanan lapas termasuk over kapasitas dapat diselesaikan,” tuturnya. (dtc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*