BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengaku siap melaksanakan sidang online. Bahkan, berbagai aspek penunjang untuk menggelar sidang secara virtual itupun sudah disiapkan. Mulai dari perangkat hingga sumber daya manusia (SDM) yang mengoperasionalkan termasuk jaksa.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menantang Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk bisa menggelar sidang online di tengah pandemi Corona.
“Begini, tentunya pimpinan kan sudah mempertimbangkan aspek teknis dan aspek yuridis. Untuk itu kita siap melaksanakan. Kita siap,” ucap Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali, kepada wartawan, Jumat (27/3/2020).
Dikatakan Muis, berbagai aspek penunjang untuk menggelar sidang secara virtual itupun sudah disiapkan. Mulai dari perangkat hingga sumber daya manusia (SDM) yang mengoperasionalkan termasuk jaksa siap menjalankan sidang secara virtual tersebut.
Teknisnya, lanjutn dia, pihaknya harus koordinasikan dengan pengadilan dan rutan. “Artinya yang sidang ini kan di Kejari administrasinya, meskipun ada jaksa Kejati yang sidang, namun administrasinya kan di Kejari. Sepengetahuan saya, kalau Kejari melaksanakan sidang melalui video conference sudah siap. Makanya secara infrastruktur dan suprastruktur kita sudah siap melaksanakan hal itu,” tambah Muis.
Proses persidangan secara online ini, kata dia, akan dilakukan di mana terdakwa hingga saksi berada dalam situasi yang netral. “Artinya, mereka dari tempatnya. Dalam pengertian, dia dalam keadaan bebas. Misalkan dia mengikuti sidang video conference dari rutan, tentu keberadaan dia tidak di dalam sel. Posisi ada tempat representatif dalam keadaan bebas dan merdeka, tidak memakai borgol, tidak memakai rompi,” katanya. (red)