CIREBON – Mulai besok, Kamis (26/3/2020), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon membatasi layanan pembuatan paspor. Pembuatan paspor, hanya untuk orang sakit yang ingin berobat ke luar negeri. Jua, diberikan kepada orang dengan kepentingan tidak dapat ditunda.
Pembatasan pelayanan pembuatan paspor itu berdasarkan surat edaran dari Plt Dirjen Keimigrasian Kemenkumham RI Nomor IMI-GR 01.01-2114 Tahun 2020.
“Itu surat edaran tentang pembatasan layanan keimigrasian untuk mencegah penyebaran virus corona di lingkungan Kantor Imigrasi,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, M Tito Andrianto, melalui keterangan tertulis, Rabu (25/3/2020).
Dikatakan dia, dalam surat edaran tersebut pembatasan layanan pembuatan paspor berlaku mulai 26 Maret – 5 April 2020.
“Karenanya, layanan pembuatan paspor hanya diprioritaskan untuk orang sakit yang akan berobat ke luar negeri. Itupun harus disertai rujukan dari dokter yang menyatakan penanganannya tidak bisa ditunda sehingga harus dilakukan secepatnya,” ucapnya.
Selain itu, layanan pembuatan paspor juga diberikan kepada orang dengan kepentingan tidak dapat ditunda.
“Untuk paspor pekerja migran, umrah, haji, dan perjalanan wisata sementara akan ditunda dulu,” lanjutnya.
Hal tersebut, menurut dia, dilakukan untuk menekan penyebaran wabah Covid-19 yang rentan terjadi di areal publik.
Selain itu, pembatasan pelayanan pembuatan paspor juga akan dibuka kembali saat situasi dinyatakan telah kondusif.
“Tapi kami tetap membuka beberapa konter dan menyiagakan sejumlah petugas untuk antisipasi,” ujar M Tito Andrianto.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai pelayanan pembuatan paspor ataupun pengaduan dipersilakan menghubungi 082223272829. (red)