JAKARTA – Ingat! Nongkrong di cafe atau berkerumun, bisa dipidana. Itu, ditegaskan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Muhammad Iqbal. Warga yang masih membandel nongkrong di Cafe serta berkerumun bisa dipidana karena dianggap tidak mengindahkan imbauan petugas berwajib.
“Apabila masih ada masyarakat membandel, tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan bangsa dan negara, kami akan proses hukum,” tutur Iqbal dalam keterangannya di Bareskrim Polri, Senin (23/3/2020).
Penindakan tersebut, kata dia, sesuai dengan undang-undang yang ada yakni Pasal 212 KUHP, berbunyi : Barang Siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
“Kami proses hukum dengan Pasal 212 KUHP, dan Pasal 216 dan 218. Jadi intinya bisa dipidana,” ungkap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Karena ada ancaman pidananya, Iqbal berharap masyarakat mengindahkan imbauan Polri dengan tetap berdiam di rumah dan tidak berkerumum demi mencegah wabah corona. (red)