Home » Nasional » Corona, Tahapan Pilkada 2020 Ditunda

Corona, Tahapan Pilkada 2020 Ditunda

JAKARTA – Imbas corona, Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) memutuskan menunda tahapan Pilkada Serentak 2020. Penundaan itu tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.

Dijelaskan dalam surat tersebut, penundaan Pilkada Serentak 2020 sebagai respons perkembangan wabah virus corona ( Covid-19 ). Keputusan itu menyusulkan keputusan pemerintah Indonesia telah menetapkan virus corona sebagai bencana nasional.

“Sebagai langkah-langkah pencegahan untuk meminimalisasi penyebaran Covid- 19, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2O2O dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19,” isi surat keputusan KPU yang dikutip dari dokumen SK KPU, Minggu (22/3/2020).

Berdasarkan dokumen tersebut, ada empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya.

Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan.

Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih. Keempat adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*