BANDUNG – Peredaran narkoba di wilayah Jawa Barat berhasil diputus. Subdit 1 Reserse Narkoba Polda tangkap dua pengedar sabu. Dari tangan keduanya diamankan sabu sekitar tiga kilogram.
“Keduanya ditangkap saat asik mengonsumsi sabu di rumah seorang pelaku, Sabtu 14 Maret 2020,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Enggar Pareanom, Kamis (19/3/2020)
Dari penangkapan keduanya, polisi kemudian melakukan pengembangan asal sabu yang dikonsumsi keduanya. Alhasil polisi mendapati satu gudang yang dipakai keduanya untuk menyimpan sabu.
“Mereka menyimpan sabu di sebuah gudang tidak terpakai di Kampung Cinangka, Kelurahan Bungur Sari, Kabupaten Purwakarta, Selasa 17 Maret 2020,” lanjutnya.
Saat polisi lakukan penggerebekan, sabu tersebut disembunyikan tersangka berinisial S alias Alay (40) dan YA alias Oces (29) di sebuah kotak sound system.
Dalam kasus ini, polisi tengah mengejar dua orang lainnya yang memasok kiloan sabu tersebut kepada dua tersangka yang sudah diamankan.
Belum diketahui apakah dua orang yang sudah diamankan ini turut mengedarkan atau hanya menjadi kurir, dalam jaringan tersebut. Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif. (red)