Home » Bekasi » ‘Abuse Of Power’ Panlih Wabup Bekasi Tabrak Aturan

‘Abuse Of Power’ Panlih Wabup Bekasi Tabrak Aturan

BEKASI – Setelah dilaksanakannya pemilihan Wakil Bupati di gedung DPRD Kabupaten Bekasi sukses terlaksana dan dimenangkan salah satu kandidat, ternyata pelanggaran dalam mekanisme pada proses tahapan pemilihan Cawabup, Panlih DPRD Kabupaten Bekasi akan dilaporkan oleh mantan aktivis mahasiswa atas dugaan penyalahgunaan wewenang ‘Abuse Of Power’.

“Aturannya sudah jelas dalam Undang Undang No.10 Tahun 2016 dan turunannya Peraturan Pemerintah (PP) serta Tata tertib DPRD Kabupaten Bekasi No.2 tahun 2019,” ujar Mantan Aktivis Mahasiswa, Ujo, dalam konferensi persnya, Kamis (19/03/2020).

Ujo menduga, Panlih ‘kebablasan’ saat melakukan studi banding yang dengan jelas secara aturan merupakan bukan wewenang atau tugas Panlih. Sebab, lanjutnya lagi, panlih ini sifatnya hanya fasilitator atau pelaksana.

“Kalau berdasarkan peraturan dan tata tertib dewan, yang seharusnya melakukan studi banding adalah Bamus atau Pansus. Namun di sini yang terjadi, justru panlih yang melakukan studi banding,” ucapnya.

“Karena panlih bukan merupakan alat kelengkapan dewan,” tambahnya lagi.

Sehingga, Panlih DPRD tidak berhak menggunakan anggaran untuk studi banding ke berbagai daerah pada beberapa waktu lalu.

“Anggaran yang mereka (panlih-red) gunakan untuk studi banding adalah tidak sah. Dalam waktu dekat ini kita akan melaporkan ke penegak hukum. Dan saat ini kita sedang mempersiapkan penyusunan untuk pelaporan tersebut,” ungkap Ujo.

Dirinya melihat wakil rakyat begitu bersemangat melaksanakan proses pemilihan Cawabup yang penuh kontoversial tersebut. Padahal, Banyak sekali aturan-aturan yang menurutnya telah dilanggar.

“Kami berkeyakinan, bahwa apapun hasil produk yang dihasilkan oleh kepanitiaan yang cacat secara hukum, maka produk yang dihasilkan pun pasti tidak sah secara hukum,” pungkasnya. (Jar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*