Home » Bandung » Kasus Korupsi Meikarta, Eks Sekda Jabar Divonis 4 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Meikarta, Eks Sekda Jabar Divonis 4 Tahun Penjara

BANDUNG – Kasus korupsi Meikarta, Eks Sekda Jabar, Iwa Karniwa divonis empat tahun penjara. Putusan itu disampaikan ketua majelis hakim Daryanto saat sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL. RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (18/3/2020).

Iwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf a Undang-undang Tipikor tahun 1999.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iwa Karniwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” ucap majelis hakim.

Selain itu, Iwa harus membayar denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Vonis yang diberikan oleh hakim itu lebih rendah daripada tuntutan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memintanya dihukum selama 6 tahun penjara.

Usai mendengar vonis, Iwa memilih mengajukan pikir-pikir setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum. Langkah itu pun diambil pula oleh jaksa penuntut umum.

Diketahui, pada sidang agenda pembacaan nota pembelaan awal Maret lalu, Iwa bersikeras tidak bersalah dan meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan. Dakwaan dari Jaksa KPK dianggap keliru.

Iwa beralasan tidak mengetahui dan tidak menerima perihal dakwaan suap senilai Rp900 juta untuk keperluan percepatan permohonan substansi rencana detail tata ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi terkait proyek Meikarta milik PT Lippo Cikarang.

Dalam pembacaan nota pembelaan itu ia mengakui pernah ada pertemuan di rest area KM 72 pada pertengahan tahun 2017 dengan sejumlah pejabat Pemkab Kabupaten Bekasi dan anggota DPRD Bekasi Soleman beserta anggota DPRD Jawa Barat, Waras Wasisto.

Namun, semua itu tidak direncanakan sebelumnya oleh Iwa. Agenda pertemuan diatur oleh Waras Wasisto di sela aktivitasnya melakukan kunjungan ke luar kota. “Waras meminta saya bertemu dengan mereka (pejabat Pemkab Bekasi), ketika saya sedang melakukan kunjungan ke luar kota,” kata Iwa saat itu. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*