KARAWANG – Mewabahnya virus corona, Kantor Imigrasi Karawang stop pemberian visa bagi warga negara asing Tiongkok (RRC). Saat ini, Kantor Imigrasi Karawang masih mendapat arahan untuk tolak keluarkan visa bagi warga negara asing lainnya, selain asal RRC, juga Korea Selatan, Iran, dan Italia.
“Keimigrasian mengeluarkan aturan dalam menindaklanjuti adanya kasus corona, yakni dari Permenkumham nomor 7 tahun 2020. Di sana termuat menghentikan sementara pemberian visa bagi warga negara asing Tiongkok (RRC), karena adanya penghentian dari kedutaan dan Dirjen Imigrasi,” ujar Humas Kantor Imigrasi Karawang, Yuningsih, Rabu (18/3/2020).
Dikatakan dia, tenaga kerja asing yang memiliki izin tinggal tak ada masalah ketika tinggal di Indonesia dan dipersilakan berkegiatan di wilayah kerjanya. Namun, tetap mengikuti anjuran arahan pemda.
“Kalau izinnya habis mereka bisa perpanjang. Tapi, jika lewati masa izin tinggal, kami pun menunggu kebijakan dari pusat karena sampai sekarang baru untuk WNA Cina, sedangkan negara lain masih dikaji,” katanya. (red)