CIREBON – Desa Citemu, Kec Mundu, Kab Cirebon, diguncang kabar tak sedap terkait dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Tahun 2018 dan 2019 yang dilakukan oleh Kuwu Citemu, Supriyadi. Sedikitnya ada dua poin dugaan pelanggaran vital yang membuat pihak BPD dan Tokoh Masyarakat desa setempat geram hingga mengadukannya kepada wartawan, yakni dugaan mark up anggaran program dana desa dan dugaan laporan fiktif badan usaha milik desa (BUMDes) Citemu.
Demikian disampaikan Ketua BPD Desa Citemu Lukman Nurhakim, didampingi beberapa tokoh masyarakat yakni Wawan, Agus dan Jamroni, belum lama ini. “Dalam kegiatan DD tahun 2018 diduga ada mark up anggaran dan banyak kegiatan BPD tidak dikasih tahu. Surat peringatan dari BPD tahun 2018 tidak pernah ditindaklanjuti masalah BUMDes. Di APBDes ada, tapi uangnya sebesar 30 juta belum pernah diterima oleh BUMDes. Hal yang sama terulang lagi tahun 2019 bahwa ada Rp 50 juta anggaran untuk BUMDes tapi uangnya belum diberikan,” ungkap Ketua BPD.
Ia mengaku sebagai BPD tidak pernah dihargai, padahal BPD memiliki tugas pengawasan terhadap Pemerintah Desa Citemu. “Surat peringatan sudah diserahkan ke kuwu Citemu. Intinya kami meminta agar masalah-masalah tersebut segera diselesaikan. Tapi yang terjadi malah LKPJ juga belum diserahkan. Karena walau bagaimana BPD punya tugas mengawasi desa. Dalam melakukan tugasnya, lembaga-lembaga tidak pernah dilibatkan oleh kuwu, meski memang ada musyawarah desa. Banyak kalau mau diungkap tapi yang paling vital ya yang saja sebut tadi,” terangnya.
Tak hanya itu beberapa tokoh masyarakat juga mengeluhkan sejumlah pembangunan desa yang belum tuntas yakni pembangunan harddeker, saluran, dan pembangunan situs makam kramat yang belum selesai.
Sebagai tambahan informasi, kejanggalan-kejanggalan di Desa Citemu juga kabarnya sudah dilaporkan oleh salah satu LSM ke Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Kab Cirebon akhir 2019 lalu. Bahkan dalam pelaporan itu disebutkan kerugian negara atas dugaan penyimpangan Kuwu Citemu sudah mencapai ratusan juta rupiah.
Sementara itu, saat hendak dikonfirmasi, Kuwu Citemu Supriyadi selalu berkilah. Beberapa kali wartawan mendatangi kantor Desa Citemu, kuwu tidak ada di kantornya. Kembali JP mendatangi kediaman rumah Kuwu Citemu pada Senin (16/3/2020), dia beralasan sedang banyak tamu dan ada pemeriksaan inspektorat. “Nanti saja mas, jam 2an ke sini lagi,” singkatnya. Jam 14.00 siang saat hendak berangkat ke kantor desa, kuwu mengaku masih banyak tamu dan urusan yang belum selesai dan meminta konfirmasi dilakukan besok.
Esok harinya, Selasa (17/3/2020), Kuwu meminta waktu siang hari. Lalu wartawan pun berangkat untuk mengkonfirmasi kuwu ke rumahnya juga ke kantor desa, sesuai waktu yang telah ditentukan. Namun lagi-lagi kuwu tidak ada ditempat dan tidak bisa dihubungi.
Menurut keterangan pamong desa, sejak kemarin sudah tidak ada aktifitas di Kantor Desa dan kuwu sedang keluar. “Sudah saya hubungi juga tidak diangkat kang teleponnya,” ujar perangkat desa itu. Redaksi berencana mempertanyakan kelanjutan kasus pelaporan kuwu tersebut kepada Kasi Intel Kejaksaan Sumber yang juga sebagai Humas Kejaksaan Sumber, Wahyu Oktaviyandi SH guna mendapatkan kejelasan terkait progresnya. Mengingat pencairan dana desa tahap 1 tahun 2020 kabarnya akan digelontorkan bulan depan dan salah satu syarat cairnya DD adalah keabsahan Laporan Pertanggungjawaban kuwu atas DD tahun-tahun sebelumnya. (red/tim)