CIREBON – Perangkat Desa menggugat kuwu sampai ke PTUN, gara-gara posisinya digeser dan digantikan oleh yang baru, seperti yang terjadi di Pemerintahan Desa Gebang Kulon Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon, ditanggapi ketua Badan Keswadayaan Antar Desa (BKAD) Kabupaten Cirebon, Adang Juhandi.
Kepada awak media, Kamis (12/3/2020) sore, dia mengatakan, peristiwa tersebut bisa menjadi pembelajaran semua pihak. Dimana gugatan dilakukan jangan karena hanya membela ego pribadi atau nafsu belaka.
“Jika itu terjadi, jelas membuat warga yang dikorbankan. Baik perangkat desa maupun kuwu membuang-buang waktu dan tenaga hanya karena membela ego. Sementara pelayanan masyarakat terganggu. Sebaiknya para perangkat desa yang merasa kecewa dengan kebijakan kuwu harus bisa menanggalkan emosi dan jangan mudah terprovokasi oleh pihak lain,” ujarnya.
Langkah yang akan dilakukan, kata dia, harus lebih berhati-hati terutama jika menyangkut ke persoalan hukum. “Kalau memang masih ingin bekerja mengabdi untuk masyarakat, maka tunjukkan kinerja yang baik. Namun jika memang dirasa tidak mau bekerja pada posisi yang telah diperintahkan kuwu sebaiknya dengan jiwa besar harus legowo mumdur. Jangan menghambat kinerja pemerintahan desa yang akhirnya masyarakat yang menjadi korban,” ucapnya.
Dikatakan dia, merombak perangkat desa, merupakan hak perogratif kuwu. Dan itu sah selama mengikuti aturan yang berlaku. Sebagai perangkat desa yang merupakan bawahan kuwu yang melakukan gugatan hanya karena digeser posisi jabatannya, dianggapnya terlalu terburu buru.
“Pergeseran posisi jabatan dalam perangkat desa menjadi hal lumrah ketika ada pimpinan baru terpilih. Kejadian tersebut selain untuk merefresh tenaga pendukung kuwu juga biasanya ada hal yang melatarbelakangi akibat kesalahan langkah perangkat desa ketika berlangsungnya proses pilwu,” ucapnya.
Padahal, kata dia, jika bisa menahan diri terutama ketika pencalonan kuwu dalam dukung mendukung calon kuwu, maka kejadian hal ini bisa diminamalisir. “Jadi ketika akan menggugat sebuah kebijakan kuwu hendaknya melihat potensi gugatannya tersebut. Hanya karena tidak suka langsung melayangkan gugatan. Sebaiknya kebijakan kuwu harus dijadikan pondasi perangkat desa untuk introspeksi jika memang ditempatkan pada posisi yang tidak disukainya,” katanya.
Mestinya, jalani dan laksanakan saja kebikakan kuwu dengan sebaik mungkin. Dan bisa saja kuwu nanti akan menilai kinerjanya, kemudian jika memang kerjanya bagus dan layak dirotasi pada jabatan semula atau bahkan jabatan yang lebih tinggi dari jabatan awal, hal itu bisa terjadi jika memang terlihat kinerjanya baik.
“Sebaiknya jalani dahulu apa yang menjadi kebijakan kuwu tersebut, karena seorang kuwu juga butuh tenaga pendukung yang sejalan dalam kinerjanya untuk membangun desa, jika memang bisa menunjukkan kinerja yang baik dan kuwu membutuhkannya lagi bisa saja ditempatkan kembali ke posisi semula,” kata Adang. (crd)