PILKADA serentak 2020 sudah di depan mata. Tentunya, sudah menjadi rahasia umum, jika ada ASN atau PNS yang turut serta dengan aktif melakukan kampanye atau berpolitik praktis untuk calon tertentu. Dan kewajiban kita sebagai masyarakat, pemilik suara, juga penghuni daerah yang menyelenggarakan Pilkada untuk juga berperan aktif, laporkan, jika ada ASN atau PNS yang terindikasi berpolitik praktis. Hal itu merupakan sebuah kewajaran, karena kita sebagai warga punya hak untuk mendapatkan pemimpin terbaik.
Memang, politik merupakan hak setiap orang, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tapi khusus untuk PNS atau ASN, tidak untuk berpolitik praktis. PNS mendapat larangan keras untuk tidak menjadi pengurus partai maupun menjadi anggota partai. PNS yang masuk ke dalam kepengurusan partai sama halnya dengan mempertaruhkan jabatan profesinya.
Ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 bahwa pegawai negeri sebagai unsur aparatur negara harus netral dari golongan dan partai politik, tidak diskriminatif dalam pelayanan kepada masyarakat, serta dilarang menjadi pengurus/anggota partai. Maka PNS yang ketahuan menjadi anggota/pengurus partai politik apapun akan diberhentikan secara hormat maupun tidak hormat sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Untuk menjadi anggota/pengurus partai politik, PNS harus mengundurkan diri. Hal tersebut setelah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 2004 Pasal 3 bahwa:
- Pegawai Negeri Sipil yang akan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil.
- Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil
- Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku terhitung mulai akhir bulan mengajukan pengunduran diri.
Disini perlu dicermati, seorang PNS harus menerapkan asas netralitas. Yakni tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik, asas inilah yang berhubungan dengan larangan berpolitik PNS (dalam konteks terlibat dalam partai politik). (JabarPublisher)