Home » Karawang » Pengedar Sabu di Purwakarta Ketangkap Basah, Ini Kronologisnya
Ilustrasi

Pengedar Sabu di Purwakarta Ketangkap Basah, Ini Kronologisnya

PURWAKARTA – Sat Narkoba Polres Purwakarta kembali memutus peredaran sabu-sabu di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil menangkap satu pengedarnya, berinisial US (33) warga Kampung Sari Mulya, Kelurahan Tegalmunjul, Purwakarta.

“Penangkapan pelaku dilakukan pada tengah malam, di Jalan Taman Malam Pahlawan, Purwakarta pada Sabtu (4/1/2020) pukul 23.00 WIB,” ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan melalui Kasatnarkoba, AKP. Heri Nur Cahyo, Minggu (1/3/2020).

Pelaku, tertangkap tangan membawa paket sabu dalam tasnya. “Saat kita gelesah, dalam tas itu ditemukan satu bungkus plastik klip berisi dua bungkus lakban hitam yang masing-masing di dalamnya ada plastik klip berisi kristal warna putih seberat 39,4 gram,” tambah Kasat Narkoba.

Tak hanya itu, petugas juga mendapatkan barang bukti lain, yakni alat isap sabu (bong), mobil, dan handphone.

“Pelaku ini mengaku membeli sabu ini dari orang yang masih menjadi target pengejaran kami pihak kepolisian Polres Purwakarta,” utas Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*