BEKASI – Banyaknya perusahaan di Kabupaten Bekasi, ternyata belum berbanding lurus dengan kesempatan kerja bagi para pekerja lokal di daerah Bekasi. Lahirnya Perda 4 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Peraturan Bupati No.9 tahun 2019 tentang Perluasan Kesempatan Kerja, masih banyak dinilai berbagai pihak belum mengakomodir para calon pekerja lokal untuk dapat bekerja. Padahal, ribuan perusahaan tersebut tumbuh berkembang pesat di Kabupaten Bekasi, bahkan menjadi jantung industri nasional, sebagai industri terbesar se-Asia Tenggara.
Atas desakan dan tuntutan warganya, salah satu Pemerintah Desa di Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, Pemerintah Desa Karangsari menginisiasi mengundang perusahaan di wilayahnya untuk duduk bersama membahas komitmen akan kesempatan bekerja pekerja lokal dan pemberdayaan bagi masyarakat. Tak hanya perusahaan di wilayahnya yang diundang, Pemerintah Desa Karangsari juga mengundang Pihak Disnaker dan Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, juga para Anggota Dewan di Daerah Pemilihan VI. Pertemuan tersebut berlangsung, Rabu (26/02/2020) bertempat di Kantor Desa Karangsari, berlangsung dari jam 13.30 siang hingga pukul 20.00 malam.
Pertemuan yang cukup lama itu, membuat warga masyarakat yang hadir menjadi meradang, bahkan sesekali berteriak “betul” saat lontaran pertanyaan Anggota DPRD dilayangkan kepada pihak-pihak perusahaan yang hadir. Tampak hadir beberapa Amggota Komisi IV dan Dewan Dapil VI diantaranya: Samuel Maruli Habeaan (Ketua Komisi IV), dr. Asep Supriatmaja, Mia Eldabo, Imam Hambali dan Nyumarno.
Ketua Komisi IV, Samuel Maruli Habeaan menyampaikan kepada pihak perusahaan, kaitan kesempatan pekerja lokal untuk dapat bekerja di perusahaan itu sebuah keharusan. Perusahaan harus patuh, itu semua sudah diatur dalam Peraturan Daerah No.4 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan juga Peraturan Bupati No.9 tahun 2019 tentang Perluasan Kesempatan Kerja. Perbup ini juga sudah disosialisasikan Bupati Bekasi di beberapa kawasan industri dan perusahaan yang ada di Bekasi. Jadi saya minta perusahaan patuhi, dan Pihak Disnaker harus awasin agar dapat dijalankan.
“Alhamdulilah perusahaan berkomitmen baik kaitan kesempatan kerja bagi pekerja lokal dari Desa Karangsari, yaitu sekurang-kurangnya 60% dari total setiap lowongan kerja yang ada. Perusahaan menyetujui hal tersebut dengan menandatangani kesepakatan bersama yang disaksikan oleh DPRD dan Disnaker,” tutur anggota Komisi IV dari PDI Perjuangan, Nyumarno.
Selain kesepakatan tentang kesempatan bekerja bagi warga, Nyumarno menambahkan, pihak perusahaan juga sepakat memberdayakan masyarakat melalui Karang Taruna, koperasi atau lembaga yang ditunjuk Pemerintah Desa, untuk bermitra dalam berbagai hal. Ada pemberdayaan masyarakat yang sudah berjalan seperti suplay kain majun ke perusahaan, palet, pembuatan sumur bor air bersih, dan lain-lain.
“Walau belum semua perusahaan, kedepan semoga perusahaan yang lain dapat mengikutinya,” ucapnya.
“Intinya kita apresiasi perusahaan-perusahaan yang hadir dan sudah berkomitmen, investasi kita dukung, namun kepedulian terhadap lingkungan sekitar itu wajib. Prinsip yang harus disepakati bersama adalah Perusahaan Maju-Karyawan Sejahtera-Masyarakat Karangsari Bisa Kerja-Masyarakat diberdayakan,” tutup Nyumarno.
Walaupun cukup alot, pertemuan yang hampir berlangsung 7 jam tersebut membuahkan hasil. Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Desa Karangsari dengan perusahaan di wilayah Karangsari ditandatangani oleh setidaknya 5 perusahaan, yakni PT Multistrada, PT Djabesmen, PT Granito, PT Lamipak, dan PT Superbata. (Jar)