CIREBON – Seorang PNS di RSUD Waled yang merupakan nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Ciledug, Kab Cirebon, Wawan Hendrawanto, mengaku kaget dan kecewa dengan terjadinya top up (kenaikan pagu pinjaman) yang diduga dilakukan sepihak oleh petugas Bank BRI. Dengan tegas, Ia menyampaikan kepada wartawan JP bahwa dirinya merasa tidak pernah mengajukan top up pinjaman pada tahun 2015 sebesar Rp 190 juta. Yang terjadi adalah, Ia mengajukan pinjaman ke BRI KCP Ciledug pada tahun 2014 sebesar Rp 160 juta, hanya itu akad yang disepakati. Atas keluhan tersebut, Wawan Hendrawanto akhirnya menyampaikan surat komplain secara tertulis kepada BRI KCP Ciledug pada Senin (24/2/2020) untuk meminta jawaban sekaligus solusi dari Bank BRI KCP Ciledug.
Begini isi surat komplain yang disampaikan Wawan Hendrawanto: “Demi Allah saya bersumpah, saya menulis surat ini dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dan tekanan dari pihak manapun. Dan sesuai dengan apa yang terjadi pada tahun 2014 yang lalu, pada tanggal 16-4-2014 saya dan istri melakukan akad kredit di BRI dan menandatangani dua bendel berkas yang berbeda,” tulis Wawan Hendrawanto langsung dengan tulisan tangannya.
Selanjutnya Wawan menerangkan bahwa:
1. Berkas pengajuan kredit yang nilainya Rp 160 juta sudah lengkap dan bisa dibaca.
2 Berkas kosong dan kwitansi kosong yang nilainya Rp 190 juta harus ditandatangani.
“Saya dan istri sempat menanyakan berkas yang nilainya 190 juta untuk apa dan Kenapa belum diisi. Jawaban orang BRI (KCP Ciledug) Pak Dani dan Pak Iwan, Ia lupa nggak apa-apa ditanda tangan aja dulu, Nanti dah selesai di print nya, dengan jaminan tidak ada masalah berkas itu, saya tanda tangan dengan istri nggak tahu buat apa. Di tahun 2015 tiba-tiba ada muncul pengajuan top up buat saya, dan saya tidak pernah mengajukannya. Pihak bendahara di RSUD Waled pun tidak mengetahuinya. Setelah berjalan 5 tahun saya baru tahu, dan uang top up tidak pernah saya terima sepeserpun,” ulasnya.
Karena ada berkas kosong yang ditanda tangan saya dan istri, makanya Pak Dani dan Pak Iwan dapat memproses top up. Itulah yang terjadi pada diri saya. Saya menulis ini semua yang diingat tanpa menambah dan menguranginya. Harapan saya, pihak BRI dapat menindaklanjuti dan menyelesaikan:
1. Membatalkan top up atas nama Wawan Hendrawanto dan mengembalikan kelebihan cicilan
2. Mohon rincian saldo yang dicompres sejumlah 27 Juta
3. CCTV waktu pengambilan tunai di kasir tanggal 14-8-2015
4. CCTV akad pencairan top up tanggal 14-8-2015
5. Berkas kosong yang saya tanda tangan dengan istri (190.000.000) mohon dikembalikan
6. Mohon print rekening koran atas nama Wawan Hendrawanto
Usai menyampaikan surat komplain tersebut, Wawan juga menegaskan bahwa Ia akan melaporkan masalah ini kepada bagian perlindungan konsumen di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon jika tidak ada solusi atas masalah tersebut. “Sejauh ini saya coba tunggu itikad baik Bank BRI untuk menjawab pertanyaan saya dan memberikan solusi konkritnya. Karena sudah dua minggu saya mencari tahu tentang masalah ini,” tandasnya.
Sementara itu, dikonfirmasi JP di Bank BRI KCP Ciledug, Senin (24/2/2020), tidak ada satupun petugas Bank yang berani memberikan statment terkait masalah itu. Menurut keterangan petugas Bank BRI yang melayani Wawan Hendrawanto saat pengajuan akad kredit tahun 2014 lalu, yakni Dani (marketing) dan Iwan (admin) yang didampingi Supervisor bernama Gagah Saepudin, terkait kepentingan publikasi, ada petugas khusus dari BRI Pusat di Jalan Asia Afrika Bandung yang akan menghubungi redaksi untuk memberikan klarifikasi.
“Untuk kaitan publikasi, BRI punya bagian tersendiri yakni bagian Legal Officer (LO). Nanti ada pihak yang menghubungi bapak bilamana ada hal yang perlu dijelaskan,” kata Dani disela-sela memberikan penjelasan kepada Wawan Hendrawanto. Untuk diketahui, wartawan Jabar Publisher pun sudah menyerahkan ID Card lalu di fotocopy oleh pihak BRI sekaligus memberikan Nomor HP, seperti yang diminta oleh pihak BRI KCP Ciledug.
Senada dengan penuturan Gagah Sepudin, Supervisor BRI KCP Ciledug juga menyampaikan, untuk masalah komplain itu harus prosuderal dan disampaikan secara tertulis. “Konsumen bikin komplain secara tertulis, agar nanti dari surat komplain tersebut bisa disampaikan ke BRI Pusat,” katanya.
Sedangkan ditanya kapan pihak BRI akan memberikan jawaban sekaligus solusi kepada nasabah atas nama Wawan Hendrawanto, Ia menjawab yakni dalam 10 hari kerja. “Untuk hasil jawaban dari surat komplain konsumen nunggu 10 hari kerja terhitung dari tanggal surat tersebut diserahkan kepada pihak BRI KCP Ciledug,” terangnya. Ditanya lagi, apakah hal seperti ini sering terjadi? “Baru kali ini terjadi,” terang Gagah.
Sedangkan ditemui JP ditempat berbeda, Kepala BRI KCP Ciledug Aldila Savarela Nor membenarkan bahwa apa yang dilakukan nasabah BRI tersebut sudah betul yakni mengajukan komplain secara tertulis. “Ajukan saja secara tertulis. Sebelum surat tersebut dikirim ke BRI pusat, pasti saya akan baca dulu,” singkatnya. Sementara saat Ia dimintai statment terkait masalah yang menimpa nasabah bernama Wawan Hendrawanto, Ia mengaku tidak berani memberikan statment apapun.
Hingga berita ini diturunkan, Senin (24/2/2020) sore, pukul 16:17, tidak ada pihak dari Bank BRI Pusat yang menghubungi wartawan untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi, seperti yang dijanjikan oleh para petugas di BRI KCP Ciledug – Cirebon tersebut. (red/tim jp)
ko 2020 baru inget kemana aja bang hellowwwww
Kok udah 5 tahun jalan baru tau bahwa dia perpanjang,itu lupa ingatan atw memang mau cari untung??
Ati2 akhh nanti malah jadi buntung loh..
Lanjut gan ,,Linggar jati aja
Lanjut gan,, Linggar jati