KARAWANG – Kasus korupsi PDAM Tirtatarum Karawang yang menyeret mantan dirutnya, menjadi hot news di media-media massa, terlebih di Karawang. Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar sudah menahan sang mantan dirut, yang merupakan salah satu tersangka korupsi di perusahaan plat merah milik Pemkab Karawang itu.
Menanggapi langkah Kejati Jabar yang dianggap telah tuntas memproses kasus korupsi di proyek senilai Rp 5.492.210.000 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.687.012.333,10 itu.
Pengurus Laskar Merah Putih (LMP) Karawang, Andri Kurniawan, menanggapinya dengan optimis. “Terus terang secara pribadi saya merasa prihatin atas ditahannya ketiga orang tersangka. Namun mau bagaimana lagi? Itu konsekuensi yang harus mereka tanggung,” ujarnya, Rabu (19/2/2020).
Meski demikian, lanjut dia, dirinya tetap memberikan support moral terhadap ketiganya. “Semoga tabah dan ikhlas menjalani ujian tersebut. Dan saya yakin mereka bertiga merupakan orang-orang yang kuat secara mental dan psikologis,” ucapnya.
Perkara tersebut, kata dia, memang sejak tahun 2017 lalu sudah menjadi atensi masyarakat Karawang. Begitu derasnya dorongan masyarakat Karawang terhadap Kejati Jabar untuk segera dapat menuntaskannya.
“Dugaan sementara kerugian uang Negara yang mencapai Rp. 2,6 miliar ini memang bukan uang kecil, tidak dapat di anggap sepele. Tinggal kita tunggu nanti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Apa kah terjadinya sebuah perkara ini ada unsur kesengajaan atau tidak, dan ada pihak lain lagi yang terlibat atau tidak, dan atau juga ada tidaknya aliran uang ke pihak lain? Itu semua nanti akan terungkap dalam fakta-fakta persidangan,” katanya.
Dia berharap, dalam kasus tersebut tidak ada keterlibatan pihak lain lagi. Atau, adanya aliran uang ke pihak lain. Kalau pun sampai ada, kata dia, sungguh sangat ironis.
“Jika pun ada pihak lain yang menerima aliran dana tersebut, dan dapat dipertanggung jawabkan secara pembuktiannya, saya sarankan, agar ketiga tersangka, khususnya mantan Direktur Utama (Dirut), agar dapat membukanya dalam persidangan nanti,” katanya.