Home » Nasional » 5 Pegawai Lapas Sukamiskin Diperiksa KPK, Terkait Suap Pemberian Fasilitas Napi

5 Pegawai Lapas Sukamiskin Diperiksa KPK, Terkait Suap Pemberian Fasilitas Napi

JAKARTA – Lima pegawai Lapas Sukamiskin Bandung dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/2/2020). Kelimanya akan menjalani pemeriksaan terkait suap pemberian fasilitas dan izin keluar Lapas Sukamiskin.

Lima pegawai Lapas Sukamiskin yang dipanggil penyidik adalah Wawan Setiawan, Joaquin Lucio, Dana Sugiharto, Ade Budi Dharma, dan Sukma Setiabudi.

Sementara satu saksi lagi yang diperiksa adalah seorang pegawai di Kementerian Hukum dan HAM. Seorang PNS Kemenkumham yang dipanggil KPK hari ini bernama Slamet Widodo.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana, warga binaan Lapas Sukamiskin),” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Kelimanya adalah mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein dan Deddy Handoko. Wahid Husein sendiri telah divonis bersalah dan dipidana delapan tahun penjara dalam perkara suap sebelumnya.

Kemudian, tersangka lainnya yaitu Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar, warga binaan Tubagus Chaeri Wardana, dan warga binaan sekaligus mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*