JAKARTA – Ponsel BM (black market) bersiap mati. Hari ini, Senin (17/2/2020), pemerintah melalui Kementerian Kominfo mulai melakukan uji coba aturan pemblokirannya, melalui nomor International Mobile Equipment Identity ( IMEI). Uji coba rencananya akan dilakukan selama dua hari.
Jadwal uji coba ini mulanya dilaksanakan pada tanggal 13-14 Februari. Namun mundur karena masih ada perdebatan terkait use case atau skenario dan indikator keberhasilan.
“Dalam uji coba ini akan dilakukan beberapa use case, misalnya bagaimana menangani IMEI clonning atau ponsel milik wisatawan dari luar negeri,” ujar Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika (SPPI), Mochamad Hadiyana, Senin (17/2/2020).
Kasubdit Kualitas Pelayanan dan Harmonisasi Standar Kominfo, Nur Akbar Said mengatakan, uji coba ini diikuti oleh lima operator di Indonesia. Uji coba juga akan menggunakan mesin Equipment Identity Register (EIR).
Mesin tersebut digunakan untuk mendeteksi IMEI yang dipakai untuk memblokir ponsel BM. Data yang akan digunakan dalam uji coba ini hanyalah sampel dummy. Artinya, perangkat yang saat ini sudah tersambung layanan seluler tidak akan terganggu,
Uji coba ini juga akan mengimplementasikan dua mekanisme pemblokiran, yakni whitelist dan blacklist yang menurut informasi, akan disimulasikan oleh dua operator seluler.
Metode blacklist dilakukan dengan langsung memblokir ponsel-ponsel yang terdeteksi ilegal oleh sistem EIR (Equipment Identity Register).
Metode ini membuat konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak beberapa hari setelah membeli.
Uji coba ini juga akan mengimplementasikan dua mekanisme pemblokiran, yakni whitelist dan blacklist yang menurut informasi, akan disimulasikan oleh dua operator seluler.
Metode blacklist dilakukan dengan langsung memblokir ponsel-ponsel yang terdeteksi ilegal oleh sistem EIR (Equipment Identity Register).
Metode ini membuat konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak beberapa hari setelah membeli. (red)