Home » Info Jabar » Cianjur » Gila! Wanita Muda Dijajakan Keliling di Vila Kota Bunga
Ilustrasi

Gila! Wanita Muda Dijajakan Keliling di Vila Kota Bunga

CIANJUR – Gila, perempuan muda dijajakan keliling seperti dagangan asongan, di kawasan Vila Kota Bunga, Cianjur. Yang menjajakan, adalah dua orang pria. Sambil menjajakan keliling, mereka membawa empat perempuan muda yang merupakan PSK-nya.

Aksi dua mucikari itu tentu saja mematik reaksi aparat Kepolisian. Keduanyanya pun ditangkap.

Mereka diajak berkeliling untuk dijajakan dan ditawarkan kepada para wisatawan asing di kawasan vila Kota Bunga Cianjur.

“Kami berhasil menangkap kedua mucikari tersebut,” ujar Wakapolres Cianjur, Kompol Jaka Mulyana, Rabu (12/2/2020).

Dua orang muncikari itu adalah berinisial HP (32) dan DD (25). Diketahui kedua muncikari tersebut merupakan warga Cibeber Cianjur.

“Kami menangkap dua orang atas nama HP dan DD lalu mengamankan ke Polres dari pengungkapan penjualan orang ini,” lanjut Jaka.

Dikatakan dia, lokasi penangkapan berada di Kompleks Vila Kota Bunga Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.

Saat ditangkap, kedua mucikari itu membawa serta empat perempuan muda. Mereka adalah TT (23), IF (20), NR (30) dan DR (20).

TT, IF dan DR adalah warga Kecamatan Cianjur, NR warga Kecamatan Karangtengah.

Keempatnya ikut diamankan pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Salah satu perempuan muda NR dalam kasus prostitusi itu memberikan pengakuan. Ia dinyatakan sebagai korban dari tindak pidana kasus prostitusi tersebut. NR mengaku dirinya baru seminggu ini dibawa berkeliling dari vila ke vila lain.

Keempat perempuan muda dijajakan itu menggunakan mobil. Mereka dijajakan kepada para wisatawan asing asal Timur Tengah menggunakan kendaraan mobil. Mereka juga mematok tarif untuk warga asing mulai Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta.

Dari pengungkapan kasus prostitusi di Cianjur itu, terkumpul barang bukti yang turut diamankan. Di antaranya mobil Toyota Avanza, warna putih, tahun 2018, Nopol F 1835 YG, dan Enam buah handphone berbagai merek. Selain itu ada pula barang bukti uang tunai Rp 200 ribu.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan 10 nomor 21 2010 tentang TPPO. Polres Cianjur mengaku akan terus melakukan pengawasan di kawasan Kota Bunga. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*