CIREBON – Bertempat di ruang rapat bupati, Bupati Cirebon menggelar rapat tertutup dengan Forkopimda dan pengembang, Kamis (30/1/2020) sore. Rapat dilakukan guna mencari solusi terkait dengan Pertimbangan Teknis (Pertek) BPN Kabupaten Cirebon. Hasilnya?
“Tadi sudah ada keputusan bahwa kita akan membuat surat ke gubernur tapi minta data juga dari pengembang. Kita juga akan datang ke gubernur dan Dirjen. Sudah kita sepakati dengan dewan dan Forkopimda,” ujar Bupati Cirebon, Imron Rosyadi.
Kata dia, terdapat dua hal kesimpulan yang berbeda antara birokrat dengan BPN. “Solusinya, pemerintah bersama dewan akan merubah lampiran peta RTRW terlebih dahulu. Setelah selesai, maka secara otomatis masalah sudah tidak ada lagi,” lanjutnya.
Bilamana terdapat permasalahan sesuai dengan aturan, tambah dia, maka pimpinan daerah memberikan surat diskresi kepada gubernur yang kemudian dilanjutkan kepada menteri. “Nanti kalau 40 hari setelah diajukan ke Gubernur tidak ada jawaban, berarti itu setuju,” ucapnya.
Surat yang akan diajukan kepada Gubernur lanjut Imron, bermula dari ajuan sejumlah developer yang merasa dirugikan. Sayangnya, developer tidak mengajukan secara global. Alhasil Pemkab tidak bisa mengusulkan jika tidak mengetahui developer mana saja yang merasa dirugikan.
“Sekarang sudah ada solusi. Yang dirubahnya cuma lampirannya saja bukan Perdanya kalau perdanya kan lama,” terangnya.
Kepala BPN Kabupaten Cirebon, Luthfi saat ditemui usai rapat menyebutkan, rapat tersebut menghasilkan beberapa alternatif solusi yang telah disepakati. Dia menyebut, dari solusi yang telah disepakati itu menggunakan skema yang diatur Peraturan Kementrian ATR nomor 22 tahun 2019.
“Kalo soal luas lahan yang masih tertahan masih dikaji, jumlah pengembang banyak tapi nanti mana yang akan diajukan akan dikaji oleh tim TKPRD,” pungkasnya. (adi)