Home » Karawang » Gebang Karawang » Rumah Makan di Plawad Diduga Bodong, AK: Kok bisa Lolos?

Rumah Makan di Plawad Diduga Bodong, AK: Kok bisa Lolos?

KARAWANG – Sebagai kota industri dan daerah yang diapit oleh dua kota besar, transformasi Karawang begitu pesat. Ini juga, diikuti oleh kemajuan perekonomian, dimana tumbuh dan berkembangnya perusahaan-perusahaan, mulai dari ritel, pariwisata, hingga kuliner. Dahsyatnya, investasi usaha dalam bentuk apa pun di Karawang, hasilnya selalu memuaskan.

Namun sayang, di tengah menggeliatnya perekonomian dan bidang usaha di Karawang, pengawasannya masih belum maksimal. Terbukti, masih saja ada perusahaan atau tempat usaha “nakal”, alias tak berizin. Salah satunya, sebuah rumah makan yang berlokasi di Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang Timur. Disinyalir, rumah makan ini berdiri tanpa izin.

“Menurut saya sih, bukan patut diduga lagi, (sebuah rumah makan di Kelurahan Plawad) memang bisa dibilang tidak berizin. Ya bagaimana bisa keluar izin dari Pemkab Karawang, sementara lahan yang dipakai untuk membangun rumah makan itu merupakan zona hijau. Kan rumah makan itu bangun di area pesawahan,” ujar Pemerhati Politik dan Pemerintahan Karawang, Andri Kurniawan, saat diminta pendapatanya, beberapa hari lalu.

Zona hijau, jelas dia, adalah lahan pertanian teknis. “Artinya, tidak boleh dirubah fungsi dalam bentuk apa pun. Sama halnya seperti yang terjadi di Kecamatan Jatisari beberapa tahun lalu. Ada agenda pembangunan pabrik kaca di zona hijau, untung saja cepat diketahui, dan berbuntut pada penyegelan serta penghentian progres pembangunannya. Dimana waktu itu PT. JLM sudah melakukan pengarugan untuk pembangunan pabrik kaca,” tambahnya.

Dia pun menyandingkan kasus PT. JLM dengan rumah makan yang ada di Plawad. Kata dia, jika PT. JLM hanya sampai pengarugan lahan teknis, dan belum sampai pada progres pembangunan pabriknya, tapi kalau rumah makan di Plawad sudah selesai pembangunannya, malah sudah beroperasi kegiatan usahanya.

“Yang membuat saya tidak habis pikir, kok pihak kelurahan dan kecamatan setempat bisa kecolongan begitu. Mustahil kalau pihak kelurahan dan kecamatan tidak mengetahui kalau lokasi di bangunnya rumah makan itu merupakan zona hijau,” ucapnya.

Seharusnya, tambah dia, pada saat melakukan pengarugan sudah langsung ditegur, dan segera berkoordinasi dengan Pemkab. “Kalau pun tidak tahu itu zona hijau, kan bisa bertanya ke Dinas Pertanian (Distan), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Karawang,” katanya.

“Dan yang membuat saya heran, kenapa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang membiarkannya. Jelas-jelas sudah menabrak Peraturan Daerah (Perda). Untuk apa dibuat regulasi/aturan ketika terjadi pelanggaran dibiarkan? Dalam setiap aturan yang dibuat, tentunya ada sanksi ketika aturan itu dilanggar,” tandasnya.

Dalam hal ini, kata dia, dirinya bukan mau usil kepada pihak yang berinvestasi di Karawang. Tapi menurutnya, aturan tetap harus ditegakkan. Masalahnya, dengan diaturnya zonasi saja, lahan teknis pertanian Karawang sudah berkurang. Apa lagi ketika terjadi pelanggaran pada zonasi yang sudah ditentukan.

“Jadi, tidak mungkin rumah makan tersebut mendapat izin dari Pemkab Karawang. Artinya, sampai kapan pun tetap menjadi tempat usaha ilegal tanpa izin,” katanya. (zen)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*