Home » korupsi » Eks Pejabat Pemkot Bandung Ditahan KPK, Terkait Korupsi RTH

Eks Pejabat Pemkot Bandung Ditahan KPK, Terkait Korupsi RTH

JAKARTA – Satu mantan pejabat Pemkot Bandung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/1/2020). Dia adalah Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Herry Nurhayat. Penahanan, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung pada 2012.

Herry ditahan selama 20 hari pertama. Herry yang sedari siang menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020), keluar ruangan sekitar pukul 19.30 WIB. Ia sudah memakai rompi tahanan dengan tangan diborgol.

Ia tak berkomentar apapun soal penahanannya ini. Herry ditahan di Rutan KPK

“Tersangka Herry Nurhayat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas I Jakarta Timur cabang KPK,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.

Sebelumnya, KPK juga menahan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan RTH di Pemkot Bandung pada 2012, Tomtom Dabbul Qomard. Mantan Anggota DPRD Bandung ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yakni Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Herry Nurhayat; Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomard; Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Kadar Slamet; dan terakhir seorang pengusaha Dadang Suganda.

KPK menduga ada mark up atau penggelembungan harga terkait pengadaan lahan RTH di Kota Bandung tersebut sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 69 miliar. KPK juga menduga aliran dana dari korupsi itu menuju sejumlah pihak.

Kemudian dalam pengembangan kasus, barulah KPK menjerat Dadang sebagai tersangka karena diduga menjadi makelar tanah untuk pengadaan RTH Kota Bandung. Ia menjadi makelar bersama eks anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet.

Menurut KPK, Dadang memanfaatkan kedekatan hubungannya dengan Edi Siswadi yang saat itu merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung. Edi kemudian memerintahkan Kepala Dinas Pengelolaan dan Keuangan Daerah Pemkot Bandung saat itu Herry Nurhayat membantu Dadang dalam pengadaan tanah untuk RTH itu.

“Setelah tanah tersedia, Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp 43,65 miliar pada DGS (Dadang Suganda). Namun DGS hanya memberikan Rp 13,5 miliar pada pemilik tanah sehingga diduga DGS diperkaya sekitar Rp 30 miliar,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di kantornya Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/11). (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*