BEKASI – Sopir salah satu perusahaan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, BW alias B (40), harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan perilaku seks ‘onani’ di depan umum.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan menerangkan, pelaku melakukan hal tersebut sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Raya Sadewa Blok K5 RT 004/012 Perum Permata Cikarang Timur, Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (20/01/2020) lalu.
“Diketahui bahwa ada seorang laki-laki yang duduk di atas sepeda motor melakukan perbuatan pornografi di muka umum dengan cara mengeluarkan alat kelamin kemudian melakukan Onani hingga mengeluarkan sperma di hadapan anak-anak perempuan di bawah umur yang sedang bermain di jalan raya perumahan tersebut,” beber Kombes Hendra, Jumat (24/01/2020).

Pihaknya mengetahui dan menyelidiki pria tersebut dari rekaman CCTV milik warga yang sempat viral di medsos.
Dengan adanya kejadian tersebut, lanjutnya, unit Reskrim Polsek Cikarang Timur melakukan penyelidikan, dan pada hari Jum’at (24/01/2020) sekira jam 07.10 WIB pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan yang beralamat Jalan Citarum X Blok A9 No.30 B RT004/007 Perum Graha Pemda, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
“Hasrat pelaku BW alias B melakukan dengan mempertontokan kelaminnya di depan umum atau dalam ilmiahnya adalah eksibisionis seksual tidak hanya dilakukan pelaku satu kali saja, tetapi berdasarkan keterangan pelaku, sudah lebih dari ratusan kali dan tidak terhitung, bahwa pelaku tidak hanya melakukanya di hadapan anak-anak namun juga di hadapan orang dewasa,” kata Kapolres.
Hendra mengatakan, akan mengecek dan membawa pelaku ke Psikiater dan Psykolog. Apakah pelaku memiliki kelainan jiwa atau yang lainnya.
“Pelaku dikenakan Pasal 36 UU RI No.44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (jar)