Home » Headline » Di Penjara, Ratu Sejagat masih bisa Update Status Instagram, “Bikin Surat Terbuka buat Pak Ginanjar”

Di Penjara, Ratu Sejagat masih bisa Update Status Instagram, “Bikin Surat Terbuka buat Pak Ginanjar”

DALAM penjara, Ratu Keraton Agung Sejagat (KAS), Fanni Aminadia (41), masih bisa mengunggah status di Instagram.

Ratu berjuluk Dyah Gitarja itu, bahkan sempat menulis surat terbuka yang sejatinya ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, meski salah menyebut nama Sang Gubernur dengan menulis Pak Ginanjar. Dari pantauan, Minggu (19/1/2020), postingan tersebut mendapat 5.085 komentar.

Surat terbuka tersebut ditulis Fanni melalui akun instragram, @fanniaminadia, tertanggal 15 Januari 2020. Dirinya mencantumkan tagar tagar #ganjarpranowo #nurani #poldajateng.

Dalam surat tersebut, Fanni menyanggah telah menyebarkan kebohongan dan memohon keadilan kepada Ganjar.

Begini isi surat tersebut:

Sugeng siang Pak Ginanjar, prinsipnya kami sangat menyambut baik bahkan menunggu agar diskusi dan diuji secara akademisi sejarah ini bisa terealisasi.

Tapi pelintiran berita dan penggalan dokumentasi ternyata mampu merubah makna dari pernyataan kami

Saya yang dituduh menyebar berita Hoax, padahal yang menyebar media.

Dan saya kemarin berencana memposting surat terbuka dan untuk Bapak,

tapi tanpa diberi kesempatan klarifikasi, mediasi dan bahkan penangkapan kami terkesan eksklusif lengkap dengan media.

Kami berusaha korporatif tapi justru diperlakukan layaknya teroris kelas dunia atau dihakimi sebelum diberi hak mengklarifikasi.

Dimana prosedur yang harusnya dijalankan untuk menjaga asas praduga tak bersalah.

Barusan saya diminta ganti baju tahanan, tanpa diberi tahu salahnya dan menjadi tersangka atas apa?…

Saya mohon Bapak bisa menghimbau agar apartur yang bertugas jangan politisir kasus kami yang terlanjur viral untuk sekedar pers konference berhasil menangkap…. #ganjarpranowo #nurani #poldajateng,” tulisnya.

Ratu atau permaisuri Keraton Agung Sejagat (KAS) Dyah Gitarja alias Fanni Aminadia (41), saat ini harus menempati sel mapenaling ( masa pengenalan lingkungan) di Lapas Kelas IA Wanita, Bulu, Semarang.

Sementara sang raja masih berada di Sel Tahanan Polda Jateng. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*