CIREBON – Imbas dari polemik tentang bongkar pasang perangkat desa di Desa Gebang Kulon, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, membuat kuwu terpilih Andi Subandi angkat bicara.

Sebelumnya, JP mendapat kabar dari narasumber, bahwa kuwu terpilih Desa Gebang Kulon, Andi Subandi menyodorkan surat pengunduran diri kepada 10 perangkat desa agar ditandatangani. Untuk diketahui, saat ini, baik perangkat desa yang baru penggati perangkat desa lama sudah ngantor, walaupun belum mendapatkan SK NRPD (Nomor Register Perangkat Desa).
Kuwu Gebang Kulon Andi Subandi saat diwawancarai JP di ruangan kerjanya Jum’at (17/1/2020) mengatakan, Ia sudah menempuh segala cara sesuai mekanisme, termasuk berdiskusi dengan Camat Gebang dan dinas terkait. “Dalam hal ini saya sudah pernah membicarakannya secara baik – baik. Saya panggil perangkat desa yang lama satu persatu, inginnya apa, saya harus bagaimana, dan mereka minta waktu satu jam untuk beruding dengan sesama perangkat desa yang lama di salah satu ruangan. Tetapi setelah satu jam belum ada keputusan, kemudian saya ketuk pintu, tidak dibuka ruangannya dikunci. Hasilnya sampai sekarang belum ada jawaban apapun dari mereka,” ungkap Kuwu Andi.
Kuwu Gebang Kulon menambahkan, setelah itu Ia berencana mengadakan pertemuan lagi dengan perangkat desa yang lama dan disaksikan oleh BPD setempat. Tujuan kuwu sangat baik agar semua polemik ini cepat terselesaikan dengan win win solution.
“Hari ini, Jum’at ( 17/1/2020) saya memanggil sekdes untuk menghadap ke ruangan saya. Dia bilang bisa hadirnya jam 4 sore, tetapi sampai lebih dari jam 4 sore sekdes tidak datang juga. Setelah itu, saya akhirnya menghubungi ketua BPD agar bisa hadir dengan waktu yang nanti akan ditentukan. Kita adakan pertemuan lagi dengan perangkat desa yang lama, rencananya Minggu tanggal 19 Januari. Pada intinya saya sudah menempuh berbagai cara supaya semuanya cepat terselesaikan, ada titik temu yang baik, supaya saya bisa melaksanakan pekerjaan dengan tenang dan bisa melayani masyarakat dengan baik. Dan perlu diketahui, pergantian perangkat juga menjadi keinginan mayoritas masyarakat Gebang Kulon,” ujar Andi.
Kuwu Andi Subandi berharap kepada Pemerintah Kabupaten yaitu Bupati Cirebon, agar meninjau kembali Perbup Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa.
“Saya minta tolong kepada Bupati Cirebon Pak Imron, agar meninjau kembali Perbup tentang perangkat desa ini. Karena menurut saya, kalau masih seperti ini perbup-nya, pasti akan terjadi polemik lagi antara kuwu terpilih dengan perangkat desa yang lama di pilwu-pilwu mendatang. Dan saya juga berharap Pak Bupati bisa mengadakan pertemuan dengan kuwu-kuwu yang ada di Kabupaten Cirebon untuk membahas tentang polemik yang sekarang lagi marak ini,” pungkasnya.
Ia juga menambahkan, bilamana hari minggu nanti belum ada titik temu, maka akan ada perwakilan dari masing-masing blok sebanyak 10 orang per blok yang akan datang ke kantor desa. Jadi total perwakilan warga yang akan datang ke kantor desa sebanyak 60 orang. “Itu inisiatif warga yang sejak lama ingin Gebang Kulon segera melaksanakan program dan melakukan perubahan perangkat desa. Mereka sebenarnya sudah ingin melakukan aksi di kantor desa sejak lama, tapi saya tahan-tahan terus demi kondusifitas. Tapi kalau sekedar perwakilan, Insya Allah akan saya fasilitasi harapan dan aspirasi mereka,” tandasnya, Sabtu (19/1/2020).

Sementara itu, pernyataan Bupati Cirebon dan Komisi I DPRD membawa angin segar untuk para kuwu baru, termasuk Kuwu Gebang Kulon. Di hari yang sama, Bupati Cirebon Imron Rosyadi, Jumat (17/1/2020) juga ikut angkat bicara. “Terkait perangkat kan ada mekanismenya, ikuti saja mekanismenya. Memang ada beberapa dari pilwu kemarin perangkat desa yang mendukung salah satu calon, padahal sebenarnya perangkat desa harus netral. Setelah calon yang dia dukung kalah, yang jadi kuwunya harus minta diganti perangkatnya,” ungkap bupati.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Rohman menyampaikan, pihaknya menyerahkan soal bongkar pasang perangkat desa kepada kuwu terpilih. Pasalnya, hal itu merupakan domain kuwu terpilih yang mengetahui kondisi desa setempat.
Namun demikian, pihaknya tetap menyarankan kepada kuwu terpilih agar menempuh proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai dengan aturan yang ada.
“Kami sarankan harus sesuai aturan. Kami berikan aturannya kepada para kuwu (baru) untuk dipelajari agar bongkar pasang bisa sesuai perbup yang ada,” ujar Abdul Rohman.
Dia menambahkan, hasil rapat evaluasi dengan DPMD itu rencananya akan ditindaklanjuti ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Dimungkinkan, dalam rapat kerja (raker) nanti akan ada wacana perubahan perda dan perbup yang bisa menjadi solusi, juga tidak merugikan salahsatu pihak.
Saat ini, ia mengaku belum mengetahui persis pasal-pasal mana saja yang perlu dilakukan revisi. “Saya belum baca semua, masih dipelajari,” papar Rohman. Selain itu, Komisi I juga berencana membawa persoalan tersebut ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). “Ya ke depan nanti kita akan ke sana,” pungkasnya. (adi/jay)