TERNYATA, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat (KAS) di Purworejo, bukan suami istri sah. Hal itu terungkap saat keduanya diperiksa Polisi. Mereka mengaku, pernikahannya dilakukan secara adat.
“Pengakuannya ketemu lima tahun lalu, 2015. Dikenalkan oleh seseorang,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Budhi Haryanto di kantornya, Semarang, Kamis (16/1/2020).
Terkait hubungan mereka saat ini, Budhi menjelaskan keduanya bukan pasangan suami istri resmi. Namun mereka menganggap hubungan pernikahannya sah sesuai dengan keyakinan mereka sendiri.
“Terus (pernikahan) mereka disahkan bukan secara agama atau negara. Tapi secara adat yang diakui mereka,” lanjut Kombes Budhi.
Status pernikahan mereka (versi adatnya-Red) itu baru dua tahun. “Saya tanya kepada mereka, surat kawinnya ada? Nggak ada. Pokoknya mereka menganggap sah, lah. Karena kan namanya kepercayaan,” lanjut Kombes Budhi.
Sang Raja, bernama Toto Santosa, dalam KTP berstatus belum menikah, sedangkan sang ratu bernama Fanni Aminadia, status dalam KTP sudah pernah menikah.
Saat ini keduanya masih diperiksa di Mapolda Jateng. Mereka dijerat pasal penipuan dan juga berbuat onar. Mereka mensyaratkan setor uang dan dijanjikan jabatan serta gaji jika ingin bergabung dengan keratonnya. (red)