CIREBON – Marak di Kabupaten Cirebon, perangkat desa dipecat secara sepihak oleh kuwu (kepala desa). Atas fenomena itu, DPC Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Cirebon melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri. Isi surat, sekaligus bentuk laporan, untuk dilakukan pengusutan.
Pantauan jabarpublisher, surat yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri itu bernomor 05/PPDI-CRB/2020, prihal Daftar Nama Desa Kabupaten Cirebon Diminta/Dipaksa Mengundurkan Diri oleh Kuwu/Kepala Desa.
Surat itu, berstempel dan ditandatangani Ketua Umum PPDI Kab Cirebon, Surnato Yoris dan Sekretaris Umum Sutara, SE, tertanggal 11 Januari 2020.
“Dipermaklumkan, menindak lanjuti hasil audiensi Persatuan Perangkat Desa Indonesia dengan Kemendagri pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2020 melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintah Desa Mengenai maraknya pemberhentian secara sepihak oleh kepala desa/kuwu, maka dari itu kami perlu melaporkan nama desa dan jumlah perangkat desa di wilayah Kebupaten Cirebon,” demikian yang tertulis dalam surat tersebut.
Dalam surat tersebut juga dibeberkan desa-desa yang perangkat desanya mengalami pemecatan secara sepihak olah kuwu/kepala desa.
Seperti Desa Gebang Kulon, perangkat desa yang dipecat sepihak sebanyak 10 orang; Desa Kalipasung, sebanyak 9 orang; Desa Pabedilan Kidul, sebanyak 10 orang; Desa Jemaras Lor sebanyak 4 orang; Desa Kalipasung sebanyak 6 orang, Desa Sedong Lor sebanyak 4 orang; Desa Winong sebanyak 11 orang; Desa Kempek sebanyak 11 orang; Desa Sigong sebanyak 9 orang; Desa Kertawinangun sebanyak 8 orang; Desa Pekantingan sebanyak 10 orang dan Desa Sarajaya sebanyak 2 orang. (adi)