TASIKMALAYA – Duh, seorang ayah di Tasikmalaya tega mencabuli anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan. Sadisnya, si anak kandungnya itu masih di bawah umur. Dan aksi biadabnya itu dilakukan di rumahnya.
Adalah MM (44), inisial ayah tak bermoral itu. Warga Kota Tasikmalaya ini melakukan aksi pencabulan terhadap anak kandungnya itu sudah terjadi sejak tahun 2018. Aksi kejinya itu dilakukan di rumahnya, saat penghuni rumah tengah tertidur.
Modusnya, adalah memijat badan korban dengan dalih kesehatan dan kebugaran. Korban dipijat agar semangat belajar dan pintar di sekolah.
Aksi durjana MM terbongkar setelah istri atau ibu kandung korban melaporkannya ke Polisi pada Minggu (12/1/2020). Atas dasar laporan tersebut, polisi turun tangan menyelidiki.
“Tersangka melakukan pencabulan kepada anak kandungnya yang masih di bawah umur itu sejak tahun 2018. Aksinya dilakukan berulang kali hingga korban hamil dan melahirkan bayi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya AKP Dadang Sudiantoro, Rabu (15/01/2020).
Setelah data dan informasinya sesuai, MM kemudian ditangkap polisi pada Senin (13/1). MM dijerat Pasal 81 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (red)