Home » korupsi » Sudah Ditahan, KPK Geledah Rumah Komisioner KPU

Sudah Ditahan, KPK Geledah Rumah Komisioner KPU

JAKARTA – Pasca penangkapan saat OTT (operasi tangkap tangan) dan ditahan, malam tadi, Senin (13/1/2020), ruang kerja komisioner KPU, Wahyu Setiawan, di Menteng, Jakarta Pusat, digeledah KPK.

Informasi yang diperoleh, penyidik KPK menggeledah rumah Wahyu selama lebih dari 8 jam. Penggeledahan berakhir sekitar pukul 20.30 WIB. Tampak sejumlah penyidik KPK keluar dari ruang kerja Wahyu membawa 3 koper berwarna merah, kuning, dan hitam. Koper-koper tersebut kemudian diletakkan di belakang mobil Innova warna abu-abu dan warna hitam. Belum ada penjelasan terkait isi koper tersebut

Wahyu terjerat OTT atas kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP.

Penampakkan Wahyu saat ditangkap KPK

Kasus suap ini bermula saat anggota DPR PDIP terpilih, yaitu Nazarudin Kiemas, meninggal dunia pada Maret 2019. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan, bila anggota DPR meninggal dunia, digantikan caleg dari partai politik yang sama yang memperoleh suara terbanyak di bawahnya.

Untuk persoalan ini, caleg PDIP dengan suara terbanyak di bawah Nazarudin adalah Riezky Aprilia. Namun salah satu pengurus DPP PDIP mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) untuk dapat menentukan sendiri secara bebas siapa kadernya yang akan menempati kursi DPR menggantikan Nazarudin.

Penetapan MA itu kemudian menjadi dasar PDIP bersurat ke KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin di DPR. Namun KPU melalui rapat pleno menetapkan Riezky sebagai pengganti Nazarudin.

Di sinilah terjadi ‘main mata’ yang bermuara pada praktik suap-menyuap. KPK lantas menetapkan empat orang tersangka, yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku, dan Saeful. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*