Home » Bandung » Kasus Suap Meikarta II dengan Terdakwa Mantan Sekda Jabar, Disidangkan

Kasus Suap Meikarta II dengan Terdakwa Mantan Sekda Jabar, Disidangkan

BANDUNG – Hari ini, Senin (13/1/2020), kasus suap Meikarta jilid 2 dengan terdakwa mantan Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Berdasrkan jadwal yang didapat, dalam persidangan ini, akan dibacakan dakwaan oleh penuntut umum KPK. Iwa yang tersandung kasus korupsi itu tercatat dalam nomor perkara 1/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg.

Ada 7 jaksa yang akan membacakan dakwaan yakni Dody SUkmono, Yadyn, Kiki Ahmad Yani, Ferdian Adi Nugroho, Amir Nurdianto, Agung Wibowo dan Bayu Satriyoiwo Karniwa.

Iwa sendiri, sudah datang di Pengadilan Tipikor, dibawa memakai mobil tahanan KPK sekitar pukul 9.30 WIB. Iwa tampak memakai rompi orange dengan tulisan tahanan KPK.

Iwa didakwa pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dakwaan kedua Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJunctoPasal 64 ayat (1) KUHP. Iwa Karniwa diduga telah melakukan korupsi dengan menerima uang Rp900 juta dari Meikarta melalui anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*