Home » Karawang » Gebang Karawang » 5 Kursi Kepala Dinas di Karawang “Tak Bertuan”, Ini yang akan Dilakukan BKPSDM
Kepala BKPSDM Karawang, Asep Aang Rahmatullah

5 Kursi Kepala Dinas di Karawang “Tak Bertuan”, Ini yang akan Dilakukan BKPSDM

KARAWANG – Lima kursi kepala dinas dan satu staf ahli di Pemkab Karawang “tak bertuan”. Sementara untuk melakukan seleksi terbuka, ada ketentuan undang-undang yang mengatur kalau kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Dan masa jabatan Bupati Karawang, Hj. Cellica Nurrachadiana berakhir di tahun ini.

Lantas, apa yang dilakukan Pemkab Karawang untuk mengisi enam “kursi tak bertuan” di jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT), setingkat kepala OPD/eselon IIB itu? Akankah tetap melakukan seleksi terbuka (open bidding)?

“Open bidding bisa dilakukan untuk mengisi kekosongan itu (6 JPT),” ujar Kepala BKPSDM Karawang, Asep Aang Rahmatullah, kepada wartawan, beberapa hari lalu.

Untuk melaksanakan open bidding, kata dia, berlaku ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

“Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan,” lanjut dia.

Kecuali, tambah dia, mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Dalam periode ketentuan tersebut, jelas dia, terdapat tambahan prosedur pengisian jabatan yang harus dilalui.

“Selain meminta rekomendasi ke KASN (untuk seleksi terbuka JPT Pratama), juga meminta rekomendari Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, termasuk izin pelantikannya,” ucapnya.

Namun, tambah dia, tahapan seleksi terbuka tidak ada perubahan sesuai dengan ketentuan. Hanya penambahan rekomendasi diproses awal dan izin pelantikan setelah seleksi terbuka dilakukan.

Enam JPT Pratama yang masih kosong, di antaranya, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Dinas Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*