TASIKMALAYA – Dendam kesumat, seorang buruh pasar di Tasikmalaya tega menghabisi nyawa pedagang di pasar tersebut. Dalam kondisi mabuk miras oplosan, buruh pasar itu menghajar si pedagang secara membabi buta, hingga tak berdaya dan menghembuskan nafas terakhirnya.
Informasi yang diterima, aksi brutal itu terjadi pada Senin (6/1/2020) sekitar pukul 23.00 WIB. Si buruh pasar yang diketahui bernama Uci Sanusi (49), warga Kampung Kalawagar RT 04 RW 12 Desa Singasari, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, sebelumnya menengak miras oplosan.
Saat dalam kondisi terpengaruh miras oplosan itu, Uci melihat korban yang bernama Jejen Mulyana (50) pedagang di Pasar Singaparna, Tasikmalaya. Uci kemudian teringat masa lalunya, dimana korban pernah menuduh orang tuanya mencuri dagangan milik korban.
Emosi tak terbendung, tanpa basa-basi, Uci langsung menghajar korban secara membabi buta menggunakan tangan kosong. Korban sempat melarikan diri, namun Uci terus mengejar dan menghajarnya
“Sempat dilerai warga pasar, namun tersangka terus menghajarnya,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Siswo Tarigan, saat gelar perkara, di Mako Polres Tasikmalaya, Selasa (7/1/2020).
Korban mengalami luka dalam cukup serius. Sehingga korban meninggal dunia usia dianiaya Uci.
Istri korban kemudian membuat laporan. Malam itu juga Uci dibekuk dan digelandang ke Mapolres Tasikmalaya.
“Tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti yang diamankan 1 buah jaket loreng, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan sebuah cincin batu ali. Tersangka dijerat pasal 351KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun,” kata Siswo. (man)