CIREBON – Lagi asik pesta sabu di rumahnya, sepasang suami istri (pasutri) di Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, diringkus aparat Polres Cirebon Kota (Ciko). Selain pemakai, pasutri ini juga merupakan pengedar, yang masuk ke dalam jaringan Lapas Gintung dan Cipinang.
Pasutri itu berinisial HK dan KS. Keduanya ditangkap setelah Polisi melakukan pengembangan dari tertangkapnya JS, seorang sopir angkot, yang merupakan pengedar sabu serta obat-obatan terlarang jaringan Lapas Cipinang.
“Tersangka pasangan suami istri, HK dan KS merupakan jaringan di bawah JS. Ia membeli barang haram tersebut seharga Rp 1,4 juta untuk setiap gramnya. HK dan KS sendiri ditangkap pada Senin (30/12) saat pesta sabu di rumahnya. Mereka sudah beroperasi hampir sembilan tahun, pemakai dan juga pengedar,” ujar Kapolres Ciko, AKBP Roland Ronaldy, Minggu (5/1/2020).
JS sendiri, ditangkap lebih awal. Selain JS, Polisi juga meringkus pengedar jaringan Lapas Gintung, yakni DG, AA dan AS.
Saat penangkapan ketiganya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 0,38 gram sabu. Ketiga pelaku ini mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial F alias Apeng yang masih mendekam di Lapas Gintung.
“Total, ada 6 pelaku dengan 5 kasus berbeda. Ini merupakan hasil pengungkapan selama satu minggu di akhir tahun 2019 kemarin,” kata Kapolres.
Total barang bukti yang diamankan dari enam pelaku itu, sebut Kapolres, sebanyak 8 gram sabu dan 3.360 butir obat-obatan terlarang.
“Para pelaku bertransaksi menggunakan sistem tempel. Dimana mereka terlebih dahulu memesan melalui telepon, selanjutnya dikirim ke lokasi tertentu untuk diambil tersangka,” katanya.
Kini para tersangka harus mendekam di sel tahanan mapolres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut.Para tersanga dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. (crd)