CIREBON – Terhitung hari ini, Kamis (3/1/2020), tarif Tol Cikopo-Palimanan (Cikopo) naik. Ini, sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) Nomor 1219/KPTS/M/2019.
Untuk golongan I, dari yang semula Rp 102 ribu, sekarang menjadi Rp 107.500. Sedangkan golongan II naik menjadi Rp 177.000 dari Rp 153.000. Sementara untuk golongan III turun menjadi Rp 177.000 dari Rp 204.000, golongan IV menjadi Rp 222.000 dari Rp 255,000, dan golongan V menjadi Rp 222.000 dari Rp 306.000.
“BPJT telah memeriksa pemenuhan SPM di ruas tol kami dan dinyatakan SPM telah dipenuhi,” ujar Presiden Direktur PT Lintas Marga Sedaya (LMS), Firdaus Azis.
Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan (BPJT) . Penyesuaian tarif kali ini berdasarkan dengan data inflasi kota Cirebon sebesar 4,93%.
Penyesuaian tarif di jalan tol Cipali terakhir kali diterapkan pada Oktober 2017 lalu. Saat itu, rata-rata penyesuaiannya berdampak pada kenaikan tarif sebesar 6,4 persen. (red)