Home » Bandung » Sidang Kasus Suap Bupati Indramayu Non Aktif: Anggota DPRD Jabar Disebut Terima Rp 8,5 M

Sidang Kasus Suap Bupati Indramayu Non Aktif: Anggota DPRD Jabar Disebut Terima Rp 8,5 M

BANDUNG – Persidangan kasus suap Bupati Indramayu non aktif, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Senin (30/12/2019). Dalam persidangan itu, anggota DPRD Jabar dari Partai Golkar, Abdul Rozaq Muslim disebut-sebut dalam dakwaan Carsa ES, menerima sejumlah uang yang mencapai Rp 8,5 miliar.

Dalam dakwaan itu, Abdul Rozaq Muslim disebut berperan ikut memuluskan jalan agar Carsa ES dengan perusahaannya, CV Agung Resik Pratama, mendapatkan proyek di Pemkab Indramayu.

Masih dalam dakwaan itu, Penuntut Umum KPK Budi Nugraha menyebutkan, untuk memuluskan keinginannya menerima proyek yang ada di dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Indramayu, terdakwa beberapa kali memberikan uang mulai dari Bupati Indramayu hingga ke anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim.

Sementara dalam surat dakwaan yang dibacakan KPK, Bupati Indramayu nonaktif Supendi menerima Rp 3,6 milar, Kadis PUPR Omarsyah sebesar Rp 2,4 miliar, Kabid PUPR Wempi Triyoso Rp 480 juta, dan kepada anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim sebesar Rp 8,5 miliar.

Dari empat nama itu, hanya Abdul Rozaq Muslim yang sejauh ini belum dijadikan tersangka. Abdul Rozaq Muslim merupakan anggota DPRD Jabar dari Dapil 12 Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon.

Terpisah, dilansir dari detik.com, Senin (30/12/2019), Anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim angkat bicara soal dakwaan jaksa yang menyebut dirinya terlibat kasus korupsi Bupati Indramayu nonaktif Supendi. Dia membantah telah menerima duit Rp 8,6 miliar dari pengusaha.

Rozaq mendapat dana dari Carsa ES, yang merupakan pengusaha sekaligus penyuap Bupati Supendi. Dalam persidangan dengan terdakwa Carsa, Rozaq disebut menerima duit Rp 8,6 miliar agar Carsa sejumlah proyek di Indramayu yang dananya bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprov).

Selain itu, dalam dakwaan jaksa terhadap Carsa juga disebut bahwa Carsa membuatkan dua rekening Bank BJB. Rekening itu guna menampung duit suap dari Carsa.

Rozaq membantah semua tuduhan yang disebutkan dalam dakwaan jaksa. Menurutnya, dia tak mungkin menerima duit melebihi yang diterima oleh Bupati Supendi sebesar Rp 3,6 miliar.

“Menurut saya, dakwaan jaksa yang menyebut Carsa menuduh saya menerima uang tidak betul. Di satu sisi, saya ini siapa, kok bisa menerima sedemikian besar melebihi yang diterima Bupati Indramayu yang katanya dapat Rp 3 miliar,” ucap Rozaq, Senin (30/12/2019) malam

Rozaq mengakui sempat dipanggil KPK untuk dimintai keterangan. Namun, saat diperiksa KPK, ia membantah semua tuduhan Carsa yang dituangkan penyidik melalui berita acara pemeriksaan (BAP).

“Saya dipanggil penyidik, ditanya seputar itu, saya bantah semua. Saya yakin itu hanya tuduhan sepihak. Karena selama ini membantu Indramayu tanpa bicara uang,” ujar Rozaq. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*